BANDUNG–Kepala Seksi Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Ahmad mengatakan, terdapat 17 perusahaan yang dilaporkan oleb pekerja terkait pembayaraan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Disnaker Kota Bandung.
Laporan tersebut ia terima melalui pengaduan daring selama rentang waktu pembayaran THR dari H-7 Lebaran sampai hari ini, Senin, 10 Mei 2021. Dari laporan itu, ia menyayangkan pekerja tidak terbuka soal data diri dan perusahaan.
“Yang mengganjalnya adalah identitas pekerja dan perusahaan apa banyaknya tidak disebutkan, karena pekerja juga kadang takut,” katanya di posko pengaduan THR Jalan Martanegara No.4, Kota Bandung.
Menurutnya, pihak Disnaker Kota Bandung hanya menampung dan menerima aduan, lalu aduan terebut diserahkan kepada pihak pengawas yang bertindak sebagai eksekutor.
Ia mengatakan, sebelum pembayaran THR tepat H-7 sampai H-1 Lebaran, ia telah mendapatkan beberapa aduan tentang THR.
Ia menyarankan agar perusahaan dengan pekerja saling musyawarah dan menemukan titik terang supaya saling menguntungkan untuk kedua belah pihak.
“Laporan yang baru saya terima ini, baru satu yang sepakat setelah adanya musyawarah, karena ini rata-rata aduan masuk sebelum pembayaran THR,” ujarnya.









Komentar