oleh

Distaru Pastikan Pelayanan Pemakaman di TPU Cikadut Berjalan Normal

BANDUNG,- Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pelayanan di Tempat Pemakama Umum (TPU) Cikadut tidak terhambat dengan adanya temuan praktek pungutan liar (pungli). Proses pemakaman jenazah tetap berlangsung seperti biasanya.

“Pelayanan tetap berjalan dan itu memang kewajiban kami melayani. Tadi sudah ada beberapa jenazah yang dimakamkan,” ucap Bambang, Minggu (11/7/2021).

Bambang menegaskan, sesuai dengan regulasi Pemkot Bandung, TPU Cikadut khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19 asal Kota Bandung. Seluruh warga yang meninggal dengan riwayat kasus Covid-19 dimakamkan tanpa memandang latar belakang. Kasrena, TPU Cikadut bagian dari fasilitas penanganan Covid-19 yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Sehingga proses pemakaman jenazah gratis.

Baca Juga  Disdukcapil Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

“Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bandung untuk membeda-bedakan. Semua kami fasilitasi dan dijamin tanpa membeda-bedakan. Dan tidak boleh ada pungutan apapun,” tegasnya.

Bambang tak memungkiri, petugas di lapangan kerap kewalahan. Sebab, dalam satu hari jenazah yang datang untuk dimakamkan di TPU Cikadut cukup banyak. Untuk itu, Bambang juga memohon kepada ahli waris untuk bisa bersabar apabila proses pemakaman di TPU Cikadut memakan waktu cukup lama. Mengingat pemakaman harus antre.

Baca Juga  Pemkot Bandung Terima Bantuan Water Treatment

“Dengan intensitas paparan Covid-19 semakin meningkat di Kota Bandung, petugas kami bahkan pernah menangani sampai 65 (jenazah per hari),” ungkapnya.

Guna menyiasati peningkatan ini, Distaru Kota Bandung bahkan mendatangkan petugas dari TPU lain. Namun, sebelumnya pihaknya mendata SDM dari TPU lain untuk diperbantukan. Sudah dikonsolidasikan dengan kepala TPU di Kota Bandung untuk mengirimkan tenaga bantuan.

Baca Juga  Tak Ada Dalam Agenda Rapat Paripurna, Sugianto Nangolah Sebut Ada Permainan Dalam Bahasan Revisi Perda RPJMD

Sedangkan terkait oknum petugas yang melakukan pungli, Bambang memastikan telah memberhentikannya. Kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Saya hari ini memerintahkan kepala UPT untuk mnemberhentikan oknum yang bersangkutan. Karena sudah ada bukti kuat dan otentik yang bersangkutan menerima uang, meskipun kabarnya dikembalikan,” tuturnya. ( FORMASNEWS.COM/Asp/Yat)

 

News Feed