BANDUNG, – Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar (Pungli) pada pelayanan publik di Kota Bandung. Seperti kepada oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
“Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat, manapun di Kota Bandung,” ujar Oded, Minggu (11/7/2021)
Dikatakan Oded, berkaitan dengan adanya dugaan Pungli pihaknya, telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan punli di TPU Cikadut. “Saya tugaskan Wakil Wali Kota Bandung, untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, pemakaman khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah. “Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi,” tuturnya.
Oknum petugas pemikul jenazah tersebut, sudah ditindak tegas dengan pemberhentikannya mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat. Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga dan telah mengembalikan uangnya, Bambang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638. Untuk itu, pihaknya berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708. Demikian juga, bagi yang
ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut, 0227211481,” tegasnya (FORMASNEWS.COM/Sis)










