oleh

Pemohon SIM di Kota Bandung Kini Wajib Lakukan Tes Psikologi

BANDUNG — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru dan pemohon perpanjangan SIM untuk semua golongan, Jumat (11/9/2020).

Keterangan yang ditulis oleh akun instagram @tmcpolrestabesbandung, menjelaskan peraturan tersebut tercantum pada peraturan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1618/VI/YAN.1.1/2020, tanggal 3 Juni 2020, tentang pengesahan kembali persyaratan kesehatan.

“Kami informasikan untuk pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Bandung akan diberlakukan pemeriksaan kesehatan rohani atau test psikologi bagi pemohohon SIM baru dan pemohon perpanjangan SIM untuk semua golongan,” tulis akun @tmcpolrestabesbandung.

Kemudian, tercantum juga Surat Telegram Kapolda Jabar nomor ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran.

Baca Juga  Wagub Uu Ruzhanul Lantik Dewan Hakim MTQ XXXVI Tingkat Jabar

Proses itu dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perkap dan SOP bidang SIM.

“Dalam perkap 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 24, persyaratan pendaftaran SIM peserja uju meliputi; usia, administrasi dan kesehatan. Lalu pada Pasal 36, kesehatan rohani meliputi; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” tulis akun tersebut.

Baca Juga  Dengan Kebersamaan, Covid -19 Kabur, Sekeluarga Sehat Kembali

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Mari kita patuhi semua protokol kesehatan yang ada, salah satunya wajib memakai masker bila keluar rumah,” ujarnya. (Andhy/ayobandung)

Komentar

News Feed