oleh

FGD SMSI Di Bali: Menambal Celah Hukum di ‘Singapura’ Baru

DENPASAR — Rencana ambisius pemerintah mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini dibayangi kecemasan.

Di tengah euforia proyeksi kawasan yang digadang-gadang bakal menyamai Dubai dan Singapura ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) justru meniup peluit peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat.

SMSI mencium adanya potensi celah hukum yang bisa memicu kerugian negara jika tidak diantisipasi sejak dini.

Walhasil, menjelang tenggat pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR didesak segera memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi yang ketat ke dalam desain kelembagaan kawasan.

Alarm ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Agus Syabarrudin, membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu. Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kokoh, korporasi raksasa berisiko melakukan regulatory arbitrage.

Baca Juga  Muzani: Pak Prabowo Amanahkan Dhani untuk Bandung yang Lebih Baik

“Perusahaan berpotensi memindahkan domisili hukum mereka ke PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan,” ujar Agus.

Praktik lancung ini dikhawatirkan mengubah wajah PFII menjadi sekadar pusat perencanaan pajak (tax planning) yang memicu Base Erosion. Skemanya usang namun mematikan bagi kas negara: keuntungan korporasi dicatat di PFII, tetapi aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai riilnya justru terjadi di luar kawasan.

Baca Juga  Pemilihan Mitra TPPAS Lulut Nambo Dilakukan secara Profesional

Demi membendung risiko tersebut, SMSI menyodorkan lima rekomendasi krusial yang wajib diadopsi oleh Panja RUU PFII:

PERTAMA – Syarat Aktivitas Riil (Substance Requirement): Perusahaan penerima fasilitas wajib memiliki kantor operasional, SDM, dan fungsi bisnis nyata di dalam kawasan PFII.

KEDUA – Kunci Domisili Korporasi: Melarang perusahaan domestik memindahkan pembukuan dan laba ke PFII demi mencari celah pajak tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.

KETIGA – Integrasi Data Otoritas: Membuka jalur pertukaran data yang transparan antara Otoritas PFII, Ditjen Pajak, OJK, BI, PPATK, untuk menyaring praktik pencucian uang.

KEEMPAT – Pasal Anti-Penyalahgunaan (Anti-Abuse): Regulator harus diberi taji untuk mencabut fasilitas PFII jika mendeteksi manipulasi struktur korporasi.

Baca Juga  Keberadaan Masker Kain Ditengah Pandemi COVID-19

KELIMA – Kiblat Standar Global: Menyelaraskan aturan kawasan dengan prinsip transparansi OECD (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) dan rekomendasi FATF demi menjaga kredibilitas di mata investor internasional.

Agus menegaskan, magnet pusat keuangan dunia sekelas dunia tidak hanya bersandar pada karpet merah insentif fiskal dan kemudahan birokrasi. Fondasi utama yang dicari investor justru adalah kepastian hukum, tata kelola yang bersih, serta pengawasan yang kredibel. Kini, bola panas berada di tangan Panja RUU PFII.

Apakah mereka akan meloloskan regulasi yang longgar, atau memilih memperkuat benteng substance over form demi menjaga kedaulatan fiskal Indonesia?

News Feed