oleh

Diduga Lecehkan Guru, Pemilik Akun FB WG Dilaporkan ke Polisi

KARAWANG- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang melaporkan akun pemilik akun Facebook Wahyu Gelbarkah ke Polres Karawang karena tulisannya yang dianggap telah menyakiti perasaan para guru, Sabtu (12/9/20).

“Hari ini kami telah melaporkan salah satu akun Facebook oknum orang tua ke Polres Karawang karena dalam tulisannya telah menyakiti perasaan para guru,” ungkap Nandang.

Akun Facebook Wahyu Gelbarkah menuliskan, ‘Dipikir ari guru ayeuna gawe na naon nya..?? Menang gajih…  Terus mere tugas lewat WA/Online terus siswa yang ngerjain orang tua di rumah… Ini yg salah sistem pendidikannya atau orangnya..??? Ngenah amet hirup na guru dimasa pasca Covid ini..” tulis Wahyu Gelbarkah dalam laman Facebooknya pada tanggal 11 september 2020.

Baca Juga  Kios Jamu Jual Miras, Penjual Sembunyikan Miras di Kolong Jembatan

Nandang menerangkan dirinya menerima laporan dari para guru karena tulisan terlapor. Pemilik akun terlapor di Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok.

“Saya menerima laporan dari rekan-rekan dibawah karena tulisan di Facebook tersebut,” tambah Nandang.

Pemilik akun Wahyu Gelbarkah dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750.000.000 juta rupiah.(musmat/berita pembaruan.com)

Baca Juga  Nama Brigjen Mukti Juharsa Diseret dalam Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Tuduhan

 

Komentar

News Feed