oleh

ATR/BPN Subang Bagikan 500 Sertipikat PTSL Kepada Warga Desa Belendung

SUBANG,  – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, membagikan 500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, di Aula Desa Belendung, Kamis (12/11/2020).

Pembagian sertipikat PTSL ini, tanpak terlihat menggunakan protokol kesehatan yang ketat, dengan melakukan 3 M. Para penerima, diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak setelah ada dalam ruangan. Mereka juga, sebelum masuk ruangan untuk pembagian sertipikat di ukur suhu tubuhnya.

Menurut Budi Rahman, seorang petugas pelaksana kegiatan PTSL dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, pembagian sertipikat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, merupakan bagian dari protap kerja ATR/BPN untuk menjaga penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga  Walikota Bandung Berharap Tidak Ada Warga yang Terkena Sanksi tak Bermasker

“Terlebih lagi pembagian setipikat kepada warga Desa Belendung cukup banyak. Yaitu 2000 bidang sertifikat dari 500 sertifikat hasil program PTSL. Pembagian sebanyak 200 sertipikat ini merupakan tahap kedua yang sebelumnya pada bulan Juni 2020 telah kami bagikan sebanyak 300 buku kepada warga Desa Belendung ditempat yang sama,” ujarnya.

Dikataan Budi, demikian juga pembagian sertifikat program PTSL kepada warga secara bertahap, dengan melakuka protokol kesehatan Covid-19. Sebagai petunjuk program pemerintah, untuk membantu pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Maka itu, penyerahan sertifikat hasil PTSL kepada masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19, “ tambah Budi.

Baca Juga  Inilah Mang Bagja Sistem Informasi Laporan ASN Pemkot Bandung

Kepala Desa Belendung Hartono, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, pihaknya mengucapakan terimakasih kepada Pemerintah melalui ATR/BPN Subang, dengan adanya program PTSL telah membantu warga masyarakat Desa Belendung atas legalitas hak kemilikan tanah dengan proses yang cepat dan biaya yang relatif murah.

“Setelah selesainya program sertifikat masal dengan program PTSL, dalam waktu dekat Pemerintah Desa Belendung akan melaksanakan program penertiban administrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajab Bumi dan Bangunan (PBB). Sehigga data base pemilikan tanah di wilayah Desa Belendung, sesuai dengan nama dan luas pemilik secara riil,” tutur Hartono.

Baca Juga  Melalui ‘Bottom up’ Silahkan Kewilayahan Ajukan PPKM

Pada kegiatan penyerahan sertifikat prnogram PTSL yang berlangsung, di Aula Desa Belendung. Selain para petugas dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang dan Kepala Desa Belendung bersama perangkatnya, tampak terlihat hadir juga Sekmat Kecamatan Cibogo, BPD, LPM dan Babinsa/Babinmas. Mereka, hadir memperhatikan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker. (Sony/FORMASNEWS.COM)

Komentar

News Feed