oleh

Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Karawang Tertibkan APK dan BK

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dampingi Satpol PP dalam rangka melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan.

Penertiban tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.

“Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 30 Kecamatan. Namun jika waktu tidak mencukupi akan dilanjutkan esok,” ujar Komisioner Bawaslu Charles Silalahi, Kamis (12/11/20).

Baca Juga  Legislator PAN Hoerudin Roadshow Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Garut

Sementara Bawaslu sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran ditingkat kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban

Ungkap Kordiv Humas Bawaslu Karawang Charles Silalahi mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban masing-masing paslon dipersilahkan untuk memindahkan sendiri APK dan BK yang dipasang ditempat- tempat yang dilarang.

Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan rapat koordinasi (11 November) dengan masing-masing paslon yang diwakili oleh LO, KPU, Dishub, Satpol PP, Kapolres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelum dilaksanakan nya penertiban.(rls/berita pembaruan.com).

Baca Juga  Libas Politik Uang dalam Pilkada, Bawaslu Terus Lakukan Patroli Bersama

 

Komentar

News Feed