oleh

Hasil Identifikasi 111 Tower di Kota Cimahi Tidak Berizin

CIMAHI, – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, saat ini terus melakukan pendataan keberadaan tower yang ada diwilayah Kota Cimahi. Baik tower yang sudah ada izinnya maupun yang belum. Berdasarkan identeifikasi jumlah tower di Kota Cimahi 192 tower, dari jumlah itu sebanyal 111 tidak memiliki izin dan sebanyak 81 tower sudah berizin. Adapun, pendataan yang dilakukan sejalan dengan rencana Pemkot Cimahi akan menarik retribusi tower.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, jumlah tower di Kota Cimahi ada 192. Baik yang berizin maupun tidak berizin, jumlah tersebut berdasarkan data tahun 2018 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi. “Bagi tower yang belum berizin hasil rapat tim meliputi, Diskominfoarpus, Sat Pol PP, PUPR, DPMPTSP, diminta kepada profedernya untuk dibongkar,” ujarnya ketika dihubungi di kantornya, Selasa (11/11/2020).

Dikatakan, Ronny sebagaimana potensi penarikan retribusi tower bisa mengghasilkan uang sebesar Rp. 132 juta. Untuk itu, mulai tahun 2020 ini Pemkot Cimahi akan segera melakukan penarikan retribusi tower dengan diprioritasnkan yang sudah ada izinya. “Adapun teknis penarikannya, Diskominfoarpus dibantu tim akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah profider dengan diberi waktu 60 hari,” ujarnya.

Baca Juga  Pengiriman Bantuan Persit KCK Pengurus Daerah III/Slw Untuk Korban Banjir Bandang Di Cicurug Sukabumi........!

Ronny menyatakan, sedangkan bagi yang tidak memiliki izin, disarankan untuk sagera memproses perizinannya. Namun tetap towernya untuk sementara di bongkar dulu supaya dapat izin. “Contoh tower yang sudah di bongkar Sat Pol PP dan tim karena tidak memiliki izi, yaitu tower daerah Lebaksaat No.17 Kelurahan Cipageran. Setelah itu, kemudian menyusul tower di Padasuka. Towe ini sudah disegel dan di polislaen,” tuturnya.

Baca Juga  bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Dilar Lintas Raya Tasikmalaya

Lebih lanjut Ronny menyatakan, terkait dengan penarikan retribusi tower, Diskominfoarpus bersama tim akan terus melakukan pengawasan dan pendataan, termasuk melakukan pengendalian keberadaan tower di Kota Cimahi. “Sambil mengkaji dan membicarakan aspek hukumnya bila melakukan penarikan tower yang tidak berizin. Pasalnya, tower – tower yang tidak berizin sudah beroperasional. Apakah setelah ada izin, di pugut retribusinya dan diterapkan denda. Atau bagaimana, semua itu nanti tergantung hasil pembicaraan tim,” tegas Rony. (Yat/FORMANEWS.COM)

Komentar

News Feed