KAB. BANDUNG BARAT,- Sebanyak 26 pedagang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) atas pelanggaran penerapan PPKM Darurat, Selasa (13/7/21).
Kali ini, sidang tipiring PPKM Darurat bagi puluhan pelanggar itu digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB. Adapun yang disidangkan adalah hasil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Bidan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) Satpol PP KBB, Poniman mengungkapkan, putusan hakim untuk para pelanggar prokes adalah denda antara 200.000 ribu rupiah hingga 500.000 ribu rupiah.
“Kita patroli mulai dari Jumat (18/7/2021) malam sampai Senin (12/7/2021) malam. Mereka inilah yang terjaring saat kita operasi se-wilayah KBB,” ungkap Poniman pada sela-sela sidang dilansir PenaKu.ID jejaring Siberindo.co
Mereka yang terjaring operasi para pedagang warung atau cafe. Mereka dinilai melanggar peraturan PPKM karena masih buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan, yakni di atas pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan.
Poniman mengatakan, denda yang diperoleh pada hari ini disetorkan ke kas negara. Sidang tipiring PPKM Darurat serupa bakal digelar lagi Jumat mendatang.
“Kita akan berlanjut, kita akan coba lagi nanti kita koordinasi lagi dengan Polsek, Korami. Kita akan mengadakan secara rahasia terus menerus,” kata Poniman.
Poniman menambahkan, sidang tersebut pada intinya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar patuh serta disiplin terhadap aturan yang digariskan.
Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar terhindar dari serangan COVID-19.
“Mudah mudahan dengan yang kita lakukan tindakan ini membuat efek jera dan Covid dapat berakhir,” pungkasnya.
**








