oleh

Liputan Dilarang, Jurnalis Indramayu Desak Ketua KPU Mundur

INDRAMAYU — Para jurnalis di Kabupaten Indramayu berunjuk rasa memprotes pelarangan liputan oleh KPU setempat, Senin (14/9/2020). Ketua KPU Indramayu bahkan didesak mundur.

Menyebut diri Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD), para jurnalis mendatangi Kantor KPU Indramayu setelah sebelumnya menggelar long march dari Islamic Center setempat. Aksi itu pun diiringi kesenian tradisional kuda lumping dan berokan.

Selain membawa spanduk dan mengikat kepala dengan kain hitam, sebuah lakban hitam turut ditempelkan pada permukaan masker setiap jurnalis, yang merepresentasikan pembungkaman pers oleh otoritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Rencana Perpanjangan PPKM Jawa Bali Didukung Wali Kota Bandung

Koordinator aksi, Ihsan Mahfudz menyatakan, protes dilatari pelarangan peliputan para jurnalis kala pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Indramayu yang puncaknya terjadi pada 6 September 2020.

“Ketua KPU Indramayu harus minta maaf,” ujarnya dalam orasi di depan kantor KPU.

Mereka menilai, pelarangan peliputan berpotensi memunculkan sinyalemen informasi yang ditutupi, termasuk soal anggaran. Selain meminta maaf, jurnalis pun mendesak penggantian ketua KPU Indramayu.

Baca Juga  DPRD Jabar Minta Koreksi Capaian Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor

Mereka juga meminta akses seluasnya dalam.pelipuran pilkada, baik di tingkat KPU hingga PPS. Informasi yang disampaikan juga harus konkret, tanpa mengandalkan media sosial, melainkan memanfaatkan media center KPU secara benar.

Sekalipun suasana sempat tegang, kemunculan Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni belakangan dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis, telah menciptakan ketenangan.

“Saya dan para komisioner KPU lain meminta maaf kepada kawan-kawan jurnalis,” ungkapnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas COVID-19, Donorkan Plasma Darahnya

Tak hanya meminta maaf, dia menjanjikan pemenuhan tuntutan para jurnalis. Dia hanya menolak 1 tuntutan, kemunduran dirinya dari jabatan ketua KPU.

Namun begitu, menurut Ihsan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses tuntutan itu dengan pertimbangan Toni telah menghalangi tugas pers.

“Sudah ada aturannya, Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4,” tegas Ihsan.

Jurnalis pun berencana melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal dugaan ketidaknetralan KPU Indramayu.

Komentar

News Feed