oleh

Hina Polisi, Pria di Bandung Diamankan Polisi

BANDUNG — Beredar viral rekaman video seorang pria bernama Dimas M Pamungkas melalui akun instagram @classypunkwashere, yang membuat ujaran kebencian dan kegaduhan, Kamis (12/11/2020).

Dalam video tersebut, pria itu menuliskan komentar ‘RUU RUU makin anjing, polisi buka seragam ayo baku hantam aja kita @praburestabesbandung. Saya minum, saya ngobat, saya nyabu, sini polisi mampir aja ke rumah’ tulisnya dalam video tersebut.

Sehari kemudian, tepatnya pada Jumat (13/11/2020) malam, pria tersebut langsung diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dan Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Lewat Karya Lagu Bertajuk "Kita Indonesia" Maharaja 48 Band Sampaikan Pesan Kebhinekaan.......!

Ketika mengamankan pria itu, Kepala Tim Prabu 3 Ipda Suyanto langsung menanyakan maksud dari dibuatnya video tersebut.

“Kamu posisi mabuk ga? Kamu ga pake narkoba? Itu yg kamu sedot-sedot apa? Serbuk donat? Kalau serbuk donat kamu akan bersin lah,” ujar Suyanto.

Dalam video yang beredar, pria tersebut berpose seperti sedang menghirup ganja. “Terus kamu pake obat, pake sabu, pake ngomong polisi tangkap saya ke tim prabu maksudnya apa itu?” tuturnya.

Baca Juga  Wantannas Proyeksikan Jabar Daerah Percontohan Penanganan COVID-19

Menurut pengakuan Dimas, lanjut Suyanto, ia pernah diamankan oleh tim Prabu sebelumnya. Saat itu, ia dihukum untuk menyanyikan sebuah lagu.

“Ini apa tatto ACAB? ACAB ini kan anarko? Kamu waktu demo itu dimana? Peranmu sebagai apa? Kamu ngerusak apa? Itu ada videonya. Kalo nanti terbukti gimana videonya?,” kata Suyanto.

Sementara itu, pria tersebut berdalih hanya berceloteh saja dalam video tersebut. “Cuma becanda pak, itu saya pake serbuk gula. Waktu demo saya cuman videoin aja ga ngerusak apa-apa. Saya pernah diamankan Tim Prabu waktu itu, terus disuruh nyanyi,” kata Dimas.

Baca Juga  Persentase Masih Rendah, DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren

Saat ini, pria tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian, Sabtu (14/11/2020). Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UUITE).

Komentar

News Feed