oleh

Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online di Apartemen

BANDUNG — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar kasus prostitusi online di apartemen Jardin melalui aplikasi Mi-Chat. Dalam kasus ini, dua mucikari diamankan petugas kepolisian.

“Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi online. Modusnya para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Boking Order) melalui media sosial “Mi-Chat”, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Ulung menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online itu terjadi pada Sabtu (12/12/2030).

“Sekitar jam 18.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Apartement Jardin Jalan Cihampelas Kota Bandung, sering digunakan untuk tempat praktek prostitusi BO (Boking Order),” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan ke apartemen Jardin, lanjut Ulung, didapatkan dua tempat yang biasa digunakan melayani tamu untuk prostitusi.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kapolda Jawa Barat Ke KPUD Kabupaten Pangandaran

“Saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh, namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban. Dari Tower B 0325 tamu membayar korban dengan tarif Rp300 ribu, sedangkan di Tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp400 ribu,” jelasnya.

Korban tersebut mendapatkan tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan “alter atau mucikari”.

Baca Juga  Nelayan Cirebon "Curhat" Kelangkaan Solar Kepada Jokowi dan Ridwan Kamil

Ulung menuturkan, para korban wanita juga akan dikenakan hukuman.

“Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman satu tahun dan empat tahun penjara.

Komentar

News Feed