Jurnal7.com
Bandung, Tanggal 14 Januari 2020 tahun lalu, 32 mahasiswa tunanetra terusir dari Wyataguna karena perubahan kebijakan yang disebabkan oleh Permensos no. 18 tahun 2018 yang berisikan mengenai perubahan nomenklatur Panti Wyataguna menjadi Balai Wyataguna.
Hal ini mengakibatkan ke-32 mahasiswa tersebut terpaksa harus mendirikan tenda di depan Wyataguna yang terletak di jalan Pajajaran no. 52. Hal ini dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk protes mereka terhadap Permensos terkait yang pada faktanya telah merenggut hak, masa depan Pendidikan tunanetra, dan dalam fungsi pelayanan sosial. Setelah kurang lebih 5 hari bertenda di pinggir trotoar Pajajaran 52, akhirnya Kementerian Sosial tiba di Wyataguna dan mengadakan mediasi dengan para mahasiswa sehingga menghasilkan sebuah nota kesepahaman yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Kini dalam rangka memperingati 1 tahun berlalunya kejadian tersebut, para mahasiswa tunanetra Kembali menagih janji Kementerian Sosial pada para mahasiswa yang dicantumkan dalam nota kesepahaman yang terlahir dalam mediasi tersebut. Point pertama dan yang paling utama adalah mempertemukan para mahasiswa dengan Menteri Sosial; yang saat ini tengah dijabat ibu Tri Rismaharini. Hal ini menjadi krusial karena pertemuan tersebut dianggap akan mampu menyelesaikan permasalahan masa depan tunanetra yang sampai saat ini tidak menemui titik temu.
Melalui kegiatan napak tilas ini, diharapkan agar Ibu Tri Rismaharini terketuk hatinya untuk mau menemui para mahasiswa untuk membahas permasalahan ini secara tuntas.(Deetje/jurnal7.com)











Komentar