oleh

Batasi Pilihan Konsumen Terkait Jasa Ekspedisi, Shopee Terancam Sanksi Minimal Rp1 Miliar

CIBEUNYING KIDUL, AYOBANDUNG.COM—Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Shopee bisa saja diharuskan membayar denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar. Sanksi itu dapat dikenakan kepada Shopee jika KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang dilakukan oleh marketplace tersebut.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III Kota Bandung Aru Armando menyampaikan kepada Ayobandung.com, setiap pelaku usaha yang terbukti telah melanggar hak konsumen untuk memilih dan membatasi mitra-mitra yang berkaitan dalam berjalannya suatu usaha dapat dituntut karena telah menjalankan prinsip usaha yang tidak sehat.

“Kalau misalnya atas dugaan itu kemudian dilakukan proses penyelidikan, dan kemudian dari hasil proses pemeriksaan perkara di KPPU (pelaku usaha yang bersangkutan) terbukti melanggar (prinsip persaingan yang sehat), maka ada denda yang bisa dijatuhkan KPPU kepada pihak-pihak yang dinyatakan terbukti secara sadar telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Aru di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga  Pemimpin Agung Republik Islam Iran: Kerusuhan di Iran Dirancang Negara Barat dan Rezim Zionis

Menurut KPPU, ada dua jenis investigasi yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut terhadap pelaku-pelaku usaha yang terindikasi telah melanggar prinsip persaingan dan hak konsumen untuk memilih produk dan jasa. Yang pertama adalah investigasi yang didasari oleh laporan dari konsumen, dan yang kedua berangkat dari inisiatif pihak KPPU sendiri. Dari kedua-keduanya, jika nantinya dalam investigasi ditemukan tindak pelanggaran akan prinsip persaingan usaha yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

Baca Juga  Kapolres Bogor Bersama Dandim Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang

“Salah satu yang umumnya bisa dijatuhkan oleh KPPU adalah denda dengan jumlah tertentu. Kalau kita mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, minimal dendanya Rp1 miliar, maksimal Rp25 miliar. Tapi kan sekarang sudah ada UU Ciptaker yang mengatur lebih lanjut soal besaran denda dari KPPU, kita sedang menunggu PP-nya. Dalam undang-undang itu diatur (dendanya) minimal Rp1 miliar dan jumlah maksimalnya akan diatur lebih lanjut. Tapi, jumlah minimalnya tetap Rp1 miliar,” ujar Aru.

Komentar

News Feed