BANDUNG – Akibat masih kondisi pandemi Covid-19, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak.
Namun menurut Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, penundaan itu juga merupakan bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.
“Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020,” jelas Apep di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).
Apep menyebutkan, bahwa hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang.
Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.
Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya. Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.
“Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan,” kata Apep.
“Bagi veteran pejuang kemerdekaan serta pemegang Bintang Jasa Gerilya yang menerima penghapusan. Tetapi harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu,” jelasnya.
“Meskipun memberikan keringanan, akan tetapi kami berharap dan mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya. Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif ke depan.”
BPPD tetap optimis untuk terus melakukan tindakan persuasif kepada semua wajib pajak untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak dengan baik, namun tetap terus mengawasi dan terus menghimbau agar pembayaran pajak tetap dipatuhi agar target Pajak Kota Bandung dapat diraih di akhir tahun 2020. (Alief/bedanews.com)











Komentar