oleh

Pengesahan UU Ciptaker: Demi Kepentingan Rakyat?

Para buruh mogok kerja dan turun ke jalan. Tak ketinggalan mahasiswa pun ikut menolak disahkannya UU Ciptaker ini. Mereka berdemonstrasi atas ketidakadilan yang selalu saja dialamatkan pada mereka. Sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipta Kerja tetap diketok palu.

Pembahasannya cepat dan kilat. Bagai pesanan yang mengharuskan segera tayang. RUU ini pun dikebut hingga Sabtu tengah malam. RUU ini pun sah menjadi UU Ciptaker. Disetujui tujuh fraksi di DPR. Hanya dua fraksi yang menolak yaitu PKS dan Partai Demokrat.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antaranya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

RUU ini dinilai menghilangkan hak pekerja dan memberi angin segar bagi pelaku usaha. Di antara pasal kontroversi tersebut ialah penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja; peningkatan waktu kerja lembur yang dianggap sebagi bentuk eksploitasi pada pekerja; pengurangan nilai pesangon; perjanjian kerja waktu tertentu yang terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup; ketentuan cuti, dan sejumlah pasal lain yang mengabaikan hak pekerja, lingkungan hidup, dan partisipasi publik sebagai check and balance bagi pemerintah.

Keputusan ini telah menciptakan ribuan kerumunan para pengunjuk rasa. Semakin menyayat hati, saat wakil rakyat itu tak peduli jeritan rakyat. Diam dan terus-menerus bernarasi UU Cipta Kerja adalah demi kepentingan rakyat. Pertanyaannya, rakyat yang mana?

Melihat bernafsunya pemerintah dan DPR mengesahkannya, patut dicurigai UU ini menjadi legitimasi bancakan para korporasi. Penggagasnya para pengusaha, tidak melibatkan rakyat, dan ngotot minta disahkan. Tentu ada apa-apa. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras Badan Legislasi (Baleg) DPR yang cepat menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU ini cepat selesai karena adanya pesanan dari sejumlah pihak.

Baca Juga  Wawancara Imajiner Dengan Pak Soeharto : Enak Jamanku To?

“Pemesan rupanya adalah mereka yang justru sedang menunggu manis di ujung lorong, mereka yang sudah siap dengan brankas jumbo demi menyimpan hasil keuntungan dari manisnya peraturan yang memihak mereka,” ujar Lucius. (Republika, 5/10/2020)

Disahkannya UU ini mengindikasikan aspirasi rakyat tak berlaku. Meski mayoritas rakyat menolak, toh tetap disahkan juga. Pertanyaannya, wakil rakyat itu sesungguhnya mewakili siapa? Suara rakyat hanya dibutuhkan saat pemilu. Setelah menang, mereka acuh tak acuh. Rakyat tak didengar, UU tetap melenggang.

Demokrasi yang katanya pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, nyatanya “dari kapital, oleh kapital, dan untuk kapital”. Rapat baleg atau paripurna DPR lebih mirip drama yang dipertontonkan seolah mereka bicara atas nama rakyat. Praktiknya, mereka bicara atas nama kepentingan oligarki dan partainya sendiri.

UU Cipta Kerja adalah produk nyata perselingkuhan penguasa, pengusaha, dan oligarki kekuasaan. Rakyat menjadi tumbal keserakahan kapitalis. Undang-undang dibuat hanya menguntungkan pelaku usaha namun merugikan para pekerja. UU yang sarat kepentingan pemodal dan menihilkan kesejahteraan buruh dan pekerja.memenuhi kehendak kapitalis.

Liberalisasi adalah roh UU ini, yaitu menyerahkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam sektor ekonomi dan pengurusan umat kepada korporasi. Wajar dibutuhkan deregulasi yang terus berkesinambungan dalam rangka menyesuaikan apa yang dibutuhkan pemilik modal besar. Teori trickle-down effect yang menjadi andalan sistem ini, menjadikan pemerintah fokus pada pemilik modal. Memberi kelonggaran dan regulasi yang memudahkan mereka bisa berinvestasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada gilirannya, akan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan. Inilah yang nantinya diharapkan akan merembes ke bagian masyarakat termiskin. Sehingga, negara dalam pembangunan ekonominya membutuhkan sebuah UU untuk memudahkan para korporasi terlibat di dalamnya. Begitulah nalar yang dipakai, sebuah pembangunan yang berlandaskan pada utang dan liberalisasi investasi. Akhirnya, bangsa ini kehilangan kedaulatan ekonomi dan politik negaranya.

Baca Juga  Mathla’ul Anwar, Muktamar, dan Khittah

Dari sini bisa kita lihat, urutan siapa yang paling berkuasa dalam hierarki kekuasaan di negeri ini. Tidak lain adalah para kapitalis alias pemilik korporasi besar. Sistem inilah yang menjadikan kapitalis berada pada puncak kekuasaannya. Tampak jelas spirit lahirnya UU Cipta Kerja adalah bentuk pelayanan yang prima dari penguasa kepada para pengusaha.

 

Saatnya Kembali Pada Islam

Buruh dan pekerja masih jauh dari kata sejahtera. Dalam kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator kepentingan kapitalis. Akibatnya, kesejahteraan rakyat terabaikan. Kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. Berbeda denggan sistem Islam, negara adalah khodim al ummah. Yakni pelayannya umat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan umat.

Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat. Dalam sistem Islam, regulasi dan Undang-undang yang dibuat tidak akan menyalahi syariat. Legislasi hukum dalam sistem Islam dibuat sesuai ketentuan Islam. Tidak ada politik kepentingan. Tidak ada pula produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia. Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan.

Dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan. Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya. Pengaturan harta ini terbagi dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.

Dalam Islam tidak ada kebebasan bagi seseorang memiliki apa saja dengan cara apa pun. Ia harus terikat dengan ketentuan Islam, baik cara memperoleh harta maupun menafkahkannya. Begitu pun dalam penentuan standar gaji buruh, Islam menetapkannya berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah.

Baca Juga  Pembangunan, Lingkungan,dan Unjungnya Kualitas Manusia :Oleh Bagong Suyoto

Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat. Jika terjadi sengketa antara pekerja dan majikan terkait upah, maka pakar (khubara’) lah yang menentukan upah sepadan.

Pakar ini dipilih kedua belah pihak. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Negara tidak perlu menetapkan UMK. Penetapan seperti ini tidak dibolehkan sebagaimana larangan menetapkan harga. Karena keduanya sama-sama kompensasi yang diterima seseorang. Jika harga adalah kompensasi barang, maka upah adalah kompensasi jasa.

Dalam mengatasi pengangguran, negara akan memberdayakan iklim usaha yang sehat. Membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat. Yang tidak punya modal, diberi modal oleh negara agar ia bekerja. Yang tidak punya keterampilan bekerja juga akan diberi pelatihan agar ia memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni. Sebab, dalam Islam, pengangguran dan bermalas-malasan itu dilarang. Setiap kepala keluarga wajib mencari nafkah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa salam, “Cukuplah seorang Muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya.” (HR Muslim).

Dalam hal ini negara akan membuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki. Perempuan tidak akan dibebani dengan masalah ekonomi. Karena tugas utamanya adalah mendidik generasi. Negara juga memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. Seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, serta papan. Sistem Islam mampu memberikan  ksejahteraan bagi rakyatnya. Buruh sejahtera hanya jika Islam diterapkan secara kafah dan sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam. (admin/bedanews.com)

Penulis: Ropi Marlina, SE., M.Sy., Dosen dan juga Ibu Rumah Tangga

 

Komentar

News Feed