SUBANG-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang Taliwondo, SH memberikan penjelasan terkait penahanan pejabat Pemkab Subang AM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus saat dirinya menjabat Sekwan DPRD Subang.
Menurut Taliwondo, SH kasus yang menjerat AM terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi pada tahun 2017 dimana Pihak Kejari Subang telah meminta BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melalukan audit.
“Sudah kami tetapkan tersangka, kemudian kami lanjutkan dengan surat perintah penangkapan, lalu kami juga berikan surat perintah penahanan kepada AM yang menjabat Sekretaris daerah kabupaten Subang,” ungkapnya. Dalam konfrensi Pers di Gedung Kejaksaan negeri Subang, hari ini.
Menurutnya Hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat jumlah kerugian akibat kasus SPPD Fiktif ini negara dirugikan lebih dari Rp. 800 Juta. Saat ini AM yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang ditahan di Lapas kelas II Subang, kasus ini tak menutup kemungkinan menambah tersangka lainnya.[m.ridwan]











Komentar