oleh

Polisi Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Antar Kota

BEKASI- Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan bandar Narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kota.

Penangkapan bandar Narkoba jenis sabu antar provinsi, berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran Narkoba yang kerap terjadi di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya dengan berbekal informasi tersebut Kasat ResNarkoba Polres Metro Kompol Dr.Budi Setiadi memerintahkan Kanit 3 SatNarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang di duga dijadikan peredaran Narkoba jenis sabu.

Kata Kasat, dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim SatresNarkoba dipimpin Kasat ResNarkoba dan Wakasat ResNarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat penyelidikan untuk melakukan upaya ungkap dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.

Baca Juga  Kapolresta Bandung Tinjau Pelaksanaan Swab Masal

Pelaku Jati al. Ong, dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi timur kota Bekasi. Tidak mau buruannya melarikan diri pelaku Jati al. Ong diamankan di ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pelaku Jati al. Ong menerangkan bahwa sebagai kurir dalam menjalankan aksi pelaku dibantu pelaku Boni, akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang haram tersebut.

Baca Juga  Bubarkan Pesta Miras, Bhabinkamtibmas Malah Dikeroyok

“Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Seitadi, Jumat (15/1/21).

Hasil intrograsi yang kami lakukan kata Kasat, pada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada diwilayah Bandung Jawa Barat. Namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Pemotor Perempuan Menjadi Korban Penjambretan  di Jalan Baru Karawang

Kedua pelaku lanjut Kasat, mengaku sudah delapan bulan mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.(Wahyu/berita pembaruan.com)

 

Komentar

News Feed