oleh

Satpol PP: Denda Pelanggar AKB 2020 Kota Bandung Rp 169 Juta

Bandung – Selama pemberlakuan penegakkan disiplin adaptasi kebiasaan baru di Kota Bandung, yang tercatat pada bulan Maret hingga Desember 2020, satuan polisi pamong praja Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 169.050.000.

Dikatakan Sekretaris dinas satuan polisi pamong praja Kota Bandung, Agus Priyono melalui Kabid Penyidik Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi.S.IP, pelanggaran tersebut didominasi oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Penerimaan 31 Desember 2020 keseluruhan Rp169.050.000 bagi pelanggaran AKB,” kata Kabid Penyidik kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/01 sore ).

Lanjut Idris menerangkan, selain masyarakat yang melanggar aturan AKB tersebut, sejumlah perusahaan juga terdata melakukan pelanggaran. “Tadi saja 3 perusahaan yang hari ini stor ke kas daerah melalui Bank BJB, setelah diberikan surat keterangan denda administrasi (SKDA ),” tambahnya.

Dia mengakui semenjak kasus Covid 19 tugas Satpol PP Kota Bandung merasa kewalahan, namun demikian, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan rutinnya. Justru dengan adanya covid ini, tugas satpol PP Kota Bandung semakin berat dan bertambah tugasnya. “Fokus perangi Covid-19 tapi hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat itu tidak bisa diabaikan. Banyak juga pengaduan masyarakat,” kata Idris.

Baca Juga  Satreskrim Polres Banjar Ringkus Pelaku Penipuan Penggandaan Uang

Selain itu Idris menjelaskan, satuan tugas di lingkup Pol PP Kota Bandung yang terbagi di masing-masing wilayah kedinasan. “Ada unit yang khusus mengawasi terkait pasar, itu di lakukan oleh unit Linmas. Satu hari itu dua unit di pasar tradisional. Ada tim ke mall dilakukan oleh bidang penertiban umum (tibum). Ada unit penegakkan hukum (Pargakum ) dilakukan oleh bidang PPAD,” ucapnya.

Di jelaskannya, gabungan satgas kota, khusus di bawah komando Polres dan Kodim yang setiap hari melakukan apel secara bergantian. “Satgas kota ini terjadwal ke mana titiknya sudah dibuatkan,” jelas Idris.

Baca Juga  KPK Dalami Perkara TPPU Dadang Suganda

Pihaknya juga mengakomodir permohonan pendampingan dalam rangka penegakan hukum di wilayah kecamatan. “Tadi malam juga ada permohonan pendampingan dari Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Batununggal dan lainnya,” ujar Idris.

Harapannya, dalam masa AKB ini agar asosiasi-asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha dapat melakukan pemberdayaan anggota masing-masing. “Dalam rangka sosialisasi kepada anggota hadirkan pihak kami yang sifatnya memberikan saran, sering, bintek, pembekalan dan lain-lain,” tutur Idris. (Imas/BentarNews.com)

Komentar

News Feed