oleh

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan

CIREBON – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SBR. Bahkan, setelah menganiaya korban pelaku juga mengancam akan memutilasinya jika melapor ke pihak berwajib.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi S.I.K, M.Si mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (4/8/2020). Akibatnya, korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari percekcokan korban dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang dan menanyakan biaya perceraian adik korban dengan salah seorang kerabat pelaku.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya

“Pelaku muncul dan langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, kemudian memukul lagi dan mengenai kepala,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (16/11/2020).

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan

Ia mengatakan, korban pun berusaha melarikan diri tetapi pelaku tetap memukul kepalanya. Bahkan, pelaku memegang tangannya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Baca Juga  Budayawan: Monumen sebagai Bukti Kita Tak Melupakan Jejak Perjuangan

Bahkan, saat korban mencoba melindungi diri pelaku justru menendang perut korban hingga terjatuh dan tidak berdaya. Selanjutnya pelaku mengancam akan memutilasi saat korban berujar ingin melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

Hingga akhirnya korban dibawa keluarganya dari lokasi kejadian untuk berobat dan melaporkannya ke Polresta Cirebon. Kini, SBR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Penipuan Lowongan Kerja dari Media Sosial Terjadi Lagi, Korban Disuruh Mengirim Uang

“Pelaku juga dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

(Mar/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed