oleh

Sekda Subang AM Ditetapkan Kejari Subang Sebagai Tersangka SPJ Fiktif

SUBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang AM diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, dalam perkara tindak pidana korupsi, pada Jum’at (15/1/2021). Hal ini disampaikan Kajari Subang pada konferensi pers bertempat di kantor kejaksaan Subang.

AM diperikasa Tim Pidsus Kejari Subang, karena diduga penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD pada tahun 2017 .

Setelah selesai pemeriksaan, Tim Tipidsus Kejari Subang melakukan penahanan terhadap AM berdasarkan Penetapan Surat Tersangka dari Kajari Subang nomor Print 01/M.2.28/Fd.01/2021 dan Surat penahanan dari Kajari nomor) Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 pada tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Pebruari 2021 di Lapas kelas II A Subang.

Baca Juga  Komisi D DPRD Kab. Bandung Wacanakan Solusi Bagi Para PHK, Tunggu Data Masuk

Sekira pukul 18.30 WIB hari Jum’at (15/1/2021), tersangka AM dibawa dan langsung dimasukan ke Sel Lapas oleh Tim Tipidsus Kejari Subang dengan Tim Operasi Intelijen.

Kajari Subang, Taliwondo, SH, MH, besarta jajarannya pada saat komfrensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka AM diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no (20) tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, meruksak atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari Subang.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Binmas Rancamanyar Polresta Bandung Bagikan Masker

Adapun kronologis penanganan perkara lanjut Taliwondo SH Kajari Subang, AM pada saat itu menjabat Sekwan DPRD Kabupaten Subang pada tahun anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000,- dan dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan.

Dalam Modus operandinya lanjut Kajari, tersangka AM telah memerintahkan staf untuk membuat kekuatan untuk membuat kegiatan Perjalanan Dinas Luar dan Daerah yang tidak tertuang dalam hasil Rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang. “Yaitu dengan cara, membuat LPJ seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak alias fiktif,” kata Kajari

Baca Juga  Komisi B DPRD Cianjur Tolak Impor Beras, Kasihan Petani

Sementara hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Jabar No. SR-950/PW10/5/2020 tangal 30 Desember 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 835.400.000,-. (H. Yaman/Bentarnews.com)

Komentar

News Feed