oleh

Dansektor 21 dan KLHK Kab. Bandung Verifikasi ke PT Joa Textile

KAB. BANDUNG,- Dansektor 21 Citarum Harum, Kol. Arm. Nursamsudin didampingi Satgas Subsektor 17 Serma Agus Sumarna bersama tim KLHK Kab. Bandung mengadakan verifikasi di lapangan ke pabrik PT Joa Textile berkaitan dengan sanksi pertama beberapa waktu lalu. Hasil verifikasi itu menunggu keputusan KLHK Kab. Bandung, Selasa (16/2/2021).

Dansektor 21 Kol. Arm Nursamsudin menjelaskan, Satgasnya selalu dibekali dengan pesan-pesan kebersamaan dan kolaborasi bersama aparat pemerintah, polri, RW/RT, pengusaha dan masyarakat.

Dengan begitu Satgas diharapkan bisa terbantu dalam melaksanakan tugas-tugas program Citarum Harum dalam membersihkan sungai dari sampah dan limbah.

PT Joa Textile yang beralamat di kawasan Kaha Group Solokanjeruk saat diverifikasi dihadiri para pejabat KLHK Kab. Bandung Robby Dewantara SH, M.Si dan U. Sirojul Fatah ST. (Elly Susanto/indoartnews.com)

Komentar

News Feed