oleh

Konsumsi Narkoba, IRT di Kota Tasik Diringkus Polisi

Seorang ibu rumah tangga  berinisial HH (21) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terpaksa berurusan dengan pihak berwenang lantaran menyalahgunakan narkoba.

Perempuan dengan satu anak tersebut diciduk Satuan Narkoba Polres Tasik Kota di rumahnya di wilayah Kecamatan Kawalu.

“Tersangka HH ini tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau sintetis,” ujar Kapolres Tasik Kota AKBP Doni Hermawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Turunkan Sat Sabhara Guna Ciptakan Situasi Kondusif Adanya Lokasi Lain Yang Digunakan Balapan Liar

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapati tembakau sintetis dalam kemasan plastik seberat 2,05 gram.

“Dari pengakuan tersangka, tembakau sistetis tersebut dibeli melalui media sosial facebook dari wilayah Tanggerang,” ucapnya.

Sementara itu, HH mengaku usai mengonsumsi tembakau sistetis dirinya merasakan enak makan dan tidur lelap.

“Saya baru 3 bulan memakai tembakau sintetis. Saya menyesal pak,” ujar HH yang terus menunduk saat ditanya awak media.

Baca Juga  Dua kantor di Pemkab Bandung Barat Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Disita

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda sebesar Rp10 Miliar.

Komentar

News Feed