oleh

Tertangkap, Pengoplos Tabung Gas 12 Kg Peroleh Rp15-Rp20 Juta Perbulan

ARCAMANIK, AYOBANDUNG.COM—Rabu, 16 Juni 2021, Ditreskrimsus dan Bid Humas Polda Jabar gelar konferensi pers di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan) di Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung terkait dengan praktik pengoplosan gas elpiji 12 kg dengan tabung gas subsidi 3 kg. Dari praktik itu, pelaku berinisial KPH memperoleh penghasilan sekitar Rp15-Rp20 juta perbulannya.

Yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tutur Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano.

KPH melakukan aksinya selama setahun terakhir di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Modus operandinya adalah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat suntik khusus. Meski dibantu empat karyawannya dalam melakukan praktik tersebut, hanya KPH yang ditetapkan sebagai tersangka sementara yang lainnya dijadikan sebagai saksi.

Baca Juga  Uang Elektronik untuk Segala Kebutuhan

KPH membeli tabung gas 3 kg dengan harga sekitar Rp18.000-Rp19.500 rupiah. Setelah itu, KPH menjual tabung gas yang sudah dioplos untuk kebutuhan rumah tangga dan restoran. Harga yang dia pasang untuk tabung gas 12 kg adalah Rp115.000 pertabung.

Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dirinya pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga  Petani Kopi Ingin Punya Peraturan Daerah

“Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkas Andry.

News Feed