BEKASI – Mulai ada titik terang, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, pasca pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi Rabu (18/3/2020) lalu.
Sesuai hasil rapat kesepakatan beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pejabat Kementrian Dalam Negri pada Kamis 13 Agustus 2020 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghasilkan beberapa kesepakatan.
Gubernur Jawa Barat yang diberi amanah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Mentri Dalam Negri, kini menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut lewat surat yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Jawa Barat.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pengusung (Ketua umum DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Nasdem, Ketua Umum DPP PAN, Ketua Umum DPP Hanura), untuk hadir pada hari Selasa 18 Agustus 2020 di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Barat jalan Pembangunan II No.3-5, RT 9 RW 2, Petojo Utara Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat dengan Nomor :005/667/Pemksm soal Usulan Calon Wakil Bupati Bekasi Masa Jabatan 2017-2022 dari Partai Politik Pengusung.
Redaksi Kabarsebelas menghubungi salah seorang dari partai pengusung terkait beredarnya surat undangan ketua umum partai koalisi. Menurut salah seorang pria yang namanya minta dirahasiakan membenarkan ada nya undangan tersebut.
“Ya bener kami sudah mendapatkan undangan tersebut”ujar seorang pria yang namanya engga mau disebutkan, Senin (17/8/2020).
Adapun hasil kesepakatan rapat kesepakatan yang dilaksanakan di Kemendagri mengahsilkan beberapa poin kesepakatan.
a. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani.
b. Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai poin a.
c. DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi sesuai poin b.
d. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang di muat dalam berita acara ini dengan DPRD Bekasi, dan
e. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Mentri Dalam Negri.(Kabarsebelas.com)











Komentar