MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil amankan penadah pencuri kacang kedelai, Kamis (10/9/2020).
Sebanyak 35 ton kacang kedelai dalam kemasan karung telah di amankan sebagai barang bukti oleh Polres Majalengka.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan dari pemilik PT. Surya Permata Abadi.
Karena pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (milik PT. Surya Permata Abadi) tujuan Cilegon-Bandung telah keluar jalur sedang berada di Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Setelah berkoordinasi pihak perusahaan dan kepolisian, bergerak melakukan penyergapan ke lokasi sesuai petunjuk dari GPS. Ternyata benar, mobil ekspedisi tersebut terlihat sedang terparkir,”ungkap AKP Siswo DC Tarigan Kasat Reskrim Polres Majalangka, saat konperensi pers di Mako Polres Majalanegka.
Sebanyak 35 ton kacang kedelai diduga telah berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53). Sementara komplotan pencuri yang berhasil diamankan yaitu DS (43), RO (46), OK (41) dan dua pencuri lainya yakni Y dan E ditetapkan sebagai DPO.
“Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 250 juta, dan mengakibatkan meninggalnya Supri ekspedisi, dan para tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(Kabarsebelas.com)









Komentar