oleh

Polsek Pangalengan Polresta Bandung Cegah Peredaran Miras Dengan Giat KRYD

PANGALENGAN – Salah satu penyakit masyarakat yang sering kita temui yakni masih menjamurnya para penjual minuman keras yang berkedok menjual jamu atau menjual minuman ringan padahal didalam toko tersebut menjual juga Minuman keras berbagai merk yang disembunyikan seolah tidak terlihat dari luar. Hal tersebut tentunya bisa merusak masa depan pemuda yang berujung pada hal-hal negatif dan bisa merugikan dirinya sendiri, Sabtu (17/10).

Baca Juga  KA Cepat Bandung-Jakarta Sudah 70 Persen, Gubernur Ridwan Kamil Usul Flyover Hindari Kemacetan

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.ik melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Katarina S, A.Md, mengatakan bahwa setiap wilayah hukum Polsek harus steril dari peredaran minuman keras, dan untuk mewujudkan hal itu diperlukan adanya kegiatan Pro Aktif dari pimpinan selaku penggerak anggotanya dilapangan sehingga bisa meminimalisir bahkan menghilangkan para penjual miras tersebut.

“Anggota Polsek Pangalengan yang terdiri dari gabungan Fungsi Sabhara, Reskrim dan Intelijen serta Bhabinkamtibmas berhasil meminimalisir peredaran miras tersebut yakni dengan melakukan KRYD baik sesuai informasi warga maupun temuan dilapangan dan melakukan penyitaan barang bukti miras serta memanggil penjual miras tersebut untuk diberikan sanksi serta pembinaan supaya ke depan tidak menjual lagi minuman keras,” Ujar Katarina.

Baca Juga  Sebanyak 9.240 Tenaga Kesehatan di Karawang Akan di Vaksinasi

(Septri/cakrawalajabar.com)

Komentar

News Feed