Jakarta – Daerah berzona merah dan oranye yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terus bertambah. Selanjutnya respon Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 mengantisipasi kondisi tersebut.
“Yakni dengan menyiapkan sebaik-baiknya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan, serta berupaya memperoleh dan mengupdate peta zonasi risiko daerah. Sehingga KPU dapat segera mengupayakan menekan angka kasus Covid-19 khususnya di daerah zona merah dan oranye yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Apabila daerah-daerah tersebut tidak segera ditangani dengan baik maka berpotensi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 saat hari pemungutan suara,” ujar Bambang Soesatyo yang akrab dipanggil Bamsoet di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan pengawasan terutama penegakkan disiplin yang difokuskan di daerah-daerah berzona merah dan oranye penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menurunkan angka kasus baru Covid-19 sekaligus mencegah bertambahnya kasus aktif Covid-19.
Kemudian Bamsoet mendorong KPU dan KPUD dapat menyelenggarakan tes Covid-19 (swab test atau rapid test) bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara berkala hingga sebelum hari pemungutan suara berlangsung. “Sekaligus memastikan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPPS dibagikan secara merata di setiap daerah, guna memastikan petugas KPPS yang bertugas sehat dan bebas dari virus Covid-19 sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Dia juga meminta KPU mengarahkan kepada setiap pasangan calon (paslon). khususnya paslon yang berada di zona merah dan oranye, untuk terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga hari pemilihan. Dengan begitu masyarakat turut membantu pemerintah dalam mencegah potensi timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari Pilkada 2020.
Selain itu, Bamsoet juga meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja dalam upaya pengawasan terhadap penegakkan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada hingga hari pemilihan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menekan angka penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada.
“Kami meminta KPU berkomitmen agar seluruh penyelenggaraan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah Indonesia, baik untuk teknis pemungutan suara dan tahapan pilkada lainnya dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Protokol kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” jelas Bamsoet. (AsepY/BentarNews.com)











Komentar