oleh

Soal Korupsi PDAM, Kasie Pidsus : Jika Ada Bukti Baru Fakta Persidangan Akan Koordinasi Dengan Kepolisian

Karawang, Kabarsebelas.com – Kejaksaan Negri Karawang akan melakukan koordinasi dengan Polres Karawang jika ada bukti baru fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung, terkait kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta.

Pasalnya, fakta persidangan dari saksi a de charge atau saksi yang meringankan yaitu mantan Direktur Umum Agung Wisnu Indrajati menjelaskan terkait bobroknya administrasi keuangan yang ada di PDAM dan telah menjadi warisan turun menurun.

Bahkan saksi Agung menyampaikan di persidangan bahwa Kepala bagian keuangan PDAM harus ikut bertanggungjawab terkait kasus korupsi di PDAM.

Baca Juga  Polsek Kasokandal Gelar Operasi Yustisi Prokes

Menurut Kepala Kejaksaan Negri Karawang Rohayatie lewat Kasie Pidsus Dannie Chaerudin menjelaskan, dalam fakta persidangan telah terbuka peran masing-masing apalagi terkait saksi a de charge atau saksi yang meringankan yaitu Agung Wisnu Indrajati yang memaparkan soal kebiasaan kinerja di PDAM Tirta Tarum.

“Soal saksi Agung biar nanti jadi pertimbangan hakim dan penuntut umum. Terkait nanti berkembang di persidangan ada pihak pihak lain biar itu menjadi ranah kepolisian. kami hanya menerima perkara itu tiga tersangka yaitu Novi, Tatang dan Yogi tidak ada lagi di luar itu,”ujar Dannie Chaerudin, SE, SH., MH Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Karawang, Senin 18/1/2021.

Baca Juga  Pengamanan Swab Tes Santri Ponpes Baitul Arqom Dipimpin Kapolsek Pacet

Melihat kasus ini kata Dannie, bahwa tiga orang tersangka ini sudah memenuhi syarat materil dan syarat formil, maka dari itu pihaknya melakukan persidangan.

“Jika ada bukti baru mengarah untuk melakukan penyidikan awal lagi, tentunya nanti kita koordinasi dengan kepolisian karena penyidik awal kepolisian,”katanya.

“Kemarin di persidangan sudah di ulas, terkait pihak pihak, biar itu nanti menjadi pertimbangan kami buat langkah selanjutnya, tapi yang pasti kami fokus yang ke tiga tersangka pertangungjawabannya,”tegasnya.

Baca Juga  Masa Pandemi Covid-19 Dasar RPJMD Kabupaten Cirebon

Apalagi kata Dannie, dari saksi ahli dijelaskan yang kerugian sebesar 2,8 Miliar itu telah di bagi pertanggungjawabannya.

“Tersangka Novi sekian, Yogi sekian dan Tatang sekian,”terangnya.

Lanjut Dannie, kalaupun misalkan hakim dalam pertimbangannya memutuskan ada pihak pihak lain biar itu jadi ranah di pengadilan.

“Bagaimana sikap terkait pertimbangan putusan itu kembali ke penyidik awal, meskipun kejaksaan punya wewenang penyidikan tindak pidana korupsi kita tetap kordinasi dengan polisi. Makanya nanti kita liat putusan resmi dari pengadilan,”tukasnya.(red)

Komentar

News Feed