oleh

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dituding Kangkangi Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Kota Bekasi – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan bantuan Sebesar Rp.5.488.040.000 (Lima miliar empat ratus delapan puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah ) pada tahun 2020 . Banprov DKI Jakarta disalurkan untuk bantuan pendidikan jenjang SDN ,SMPN, dan SMAN dan SMKN yang berlokasi diwilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Anehnya melalui surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor : 425/Kep.1709-Disdik/XI/2020  anggaran banprov DKI tersebut dibelanjakan pembelian meubelair untuk SMAN dan SMKN diwilayah Kecamatan Bantargebang tanpa diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Padahal kewenangan sekolah menegah sudah menjadi tanggungjawab oleh Pemerintah Provinsi  yang telah di atur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor : 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr.Asep Sudarsono,S.Pd.,M.M selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah III yang beralamat di Jl. Celebration Boulevard Ruko River Town Blok BA2 No.12-15 Grand Wisata Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kepada Metrodua.com melalui surat nomor : 800/550/CADISDIKWIL III menyatakan bahwa pada tahun 2020 kantor cabang Dinas Wilayah III Provinsi Jawa Barat tidak pernah menerima bantuan meubelair dari dinas pendidikan provinsi Jawa Barat dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Bekasi untuk didistribusikan ke SMAN dan SMKN.

“Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III pada tahun 2020 tidak pernah menerima bantuan meubelair dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Bekasi untuk didistribusikan ke SMAN dan SMKN”.Jawab Asep Sudarsono dalam surat konfirmasi Metrodua.com pada hari Senin(7/6/2020).

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lembaga Suadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK RI) Indra Pardede mengatakan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor : 425/Kep.1709-Disdik/XI/2020 tentang penerimaan bantuan  meubelair untuk jenjang SMAN  dan SMKN di wilayah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi  sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor: 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pedidikan.  Apalagi sarana prasaran berupa meubelair yang dibelanjakan oleh Dinas pendidikan Kota Bekasi tidak disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di SMAN dan SMKN.kata Indra.

Baca Juga  Dorong Penurunan Stunting PERGIZI PANGAN Indonesia, Luncurkan Cek Status Gizi Online........!

Menurut Sekjen LSM KAMPAK RI, Anggaran Banprov DKI Jakarta Sebesar Rp.5.488.040.000, untuk Jenjang pendidikan. Adapun anggaran khususnya jenjang SMAN dan SMKAN Wilayah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi  seharusnya  di kelola berdasarakn Keputusan Gubernur Jawa Barat bukan dikelola melalui surat keputusan kepala dinas Kota Bekasi.  Itu jelas Kepala Dinas Kota Bekasi sudah kangkangi Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga  DPRD Jabar Tinjau Proses PPDB di SMKN 1 Cimahi

” Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor : 425/Kep.1709-Disdik/XI/2020 tentang bantuan meubelair untuk jenjang SMAN dan SMKN itu salah total dan Fatal. Padahal banprov DKI diberikan berupa uang tunai seharusnya masuk ke APBD provinsi Jawa Barat baru ke SMAN dan SMKN.”. Tegas Indra.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 56b dan 57 berbunyi pemenuhan prasarana dan sarana pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.  Dan prasarana dan sarana pendidikan  wajib disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Sementara meubelair di SMAN 22 Bantargebang bertumpuk, karena saat pembangunan gedung ruang kelas baru dilengkapi dengan meubelair.(LN/Metrodua.com)

News Feed