oleh

Waspadai Human Trafficking Bermodus Rekrut PMI, Seorang Remaja Perempuan di Kabupaten Majalengka Jadi Korban

Seorang remaja perempuan asal Kabupaten Majalengka menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) bermodus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI). Polisi menciduk 3 pria sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula kala korban berinisial IN ditawari bekerja di Malaysia. Dia pun lantas mendaftar dan melengkapi syarat-syaratnya, sebelum kemudian dimasukkan pada Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Indramayu.
“Setelah 2,5 bulan di BLK, korban dipulangkan ke rumah akibat pandemi Covid-19,” beber Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan.
Sekitar November 2020, korban dihubungi untuk mengirimkan foto diri dengan alasan hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi. Waktu yang lama menjadi dalih perubahan lokasi kerja bagi IN dari rencana sebelumnya ke Malaysia.
Korban ketika itu tak menanggapi sebab tak diperkenankan pihak keluarga kembali ke BLK. Namun, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksanya berangkat ke Jakarta dengan alasan visa sudah tersedia dan biaya untuk tes usap sebagai syarat berangkat sudah dibayar.
“Pada 25 Desember 2020 pagi, korban dijemput tersangka dan berangkat menuju Jakarta,” lanjut Siswo.
Namun, di tengah perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampai di Jakarta, korban dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku dari pihak perusahaan dan membawanya ke sebuah penampungan berupa ruko.
Alih-alih dikirim sebagai PMI, beber Siswo, korban justru diperbantukan untuk memasak di warung nasi. Selama di penampungan, korban mendengar dirinya akan segera diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Namun, korban belakangan mengetahui pengiriman PMI ke luar negeri tertutup selama pandemi. Terlebih, dia pula mengetahui identitas yang akan digunakannya di sana merupakan identitas palsu.
“Korban pun takut dan akhirnya menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melapor ke Polres Majalengka dan kami menindaklanjuti segera,” katanya.
Dari hasil pendalaman, pihaknya mengamankan 3 tersangka, termasuk seorang perempuan, berikut sejumlah barang bukti. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran.(erika lia)

Komentar

News Feed