SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM–Dalam peristiwa percobaan kekerasan yang dilakukan pengamen berinisial MA dan FF di Jalan Braga terhadap seorang warga yang viral di media sosial, korban sudah berkata “punten” yang mengisyaratkan secara halus penolakan untuk memberikan uang. Namun, korban pun sempat tersulut emosinya saat salah satu pengamen itu mengeluarkan umpatan.
Peristiwa berlangsung Selasa, 11 Mei 2021, di salah satu minimarket di Jalan Braga. Korban berinisial MRF adalah seorang checker produk yang pada saat kejadian sedang melakukan pengecekan produk di minimarket tersebut. Hal itu diungkapkan oleh warga berinisial H yang merupakan saudara MRF.
“Jadi, kronologinya hari selasa tanggal 11 mei 2021 sore hari, saudara saya sedang bekerja sebagai checker produk Orang Tua, kebetulan di (menyebut nama minimarket) di Jalan Braga dekat Bank BJB. Lalu, datang dua pengamen yang mengamen kepada saudara saya,” ujar H melalui pesan singkat Instagram kepada Ayobandung.com, Rabu, 19 Mei 2021.
H pun menuturkan bahwa MRF sudah menolak secara halus. Di sisi lain, dua pengamen itu merasa tersinggung saat MRF tiba-tiba beranjak dari kursinya.
“Saya tidak terima dia (korban) pergi begitu saja,” ujar tersangka MA dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 19 Mei 2021.
Padahal menurut penuturan H, pada saat kejadian MRF mendadak ditelepon oleh atasannya sehingga ia pun masuk ke dalam minimarket. Panggilan telepon itulah yang membuat MRF beranjak saat MA dan FF masih bernyanyi walau sudah ditolak oleh MRF.
“Saudara saya sudah bilang ‘punten’ kepada dua pengamen tersebut, dan pada saat itu saudara saya ditelepon oleh atasannya. Lalu, saudara saya pergi masuk ke dalam minimarket. Namun, salah satu pengamen yang memakai baju abu melontarkan kata yang cukup kurang sopan, ‘edan kitu anj**g’,” kata H.
MRF yang terpancing oleh umpatan itu pun bertanya kepada tersangka soal maksud dari umpatan FF. MA yang sedang memegang gitar pun langsung menghampiri MRF dan menariknya keluar dari minimarket.
“Saudara saya berbalik badan dan bilang, ‘maksud sia naon’. Lalu, pengamen yang membawa gitar itu pun geram lalu bertingkah seperti jagoan. Kondisi kedua pengamen tersebut dalam keadaan bau arak atau minuman keras,” tutur H.
Tersangka pun melakukan percobaan kekerasan terhadap MRF dan terjadilah percekcokan. Peristiwa itu baru berakhir setelah ada warga yang melerai.
“Untungnya, ada seorang bapak-bapak yang memisahkan,” pungkas H.
Kedua pelaku pun telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung di dua tempat terpisah. Akibat perbuatan mereka berdua, mereka diprasangkakan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Ancaman dengan Kekerasan. Mereka berdua terancam hukuman pidana di atas satu tahun.










