oleh

Polres Cimahi Bekuk Pencuri Komplotan Cimahi

BANDUNG–Residivis pencurian kendaraan bermotor komplotan Cidaun, Asep Mulyana alias Garong (30) di tembak satuan reserse kriminal polres Cimahi setelah berusaha melarikan diri dalam penyergapan di Pasir Gedongan Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. 

Garong merupakan pelaku curanmor jenis sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Cianjur dan Karawang. Ia ditangkap bersama penadah motor hasil curian Gunawan alias Gugun (35) yang tak lain warga Cidaun juga.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris MY Marzuki menerangkan, pria ceking penuh tatto ini mengaku sudah 50 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki pelaku setelah residivis ini berupaya melarikan diri.

Baca Juga  Kapolsek Pangalengan Polresta Bandung, Imbau Pengelola Obyek Wisata Sediakan Alat 5M

“Kita kejar ke rumahnya di Cidaun, Kabupaten Cianjur. Pelaku berupaya melarikan diri saat di tangkap,”ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Selasa (18/8/2020).

Kepada Polisi, Garong mengatakan dalam sekali aksinya hanya butuh 2 menit untuk membawa kabur motor curian.

“Pelaku utama kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi dan juga Cianjur. Dia juga beberapa kali mencuri di rumah kosong yang ditinggal penghuninya,” kata Kapolres

Baca Juga  PT. Buana Estate Mendesak Polres Bogor Segera Memanggil, Memeriksa dan Menahan Para “Biong Tanah" Penyerobot Tanah Milik Perusahaan

Yoris mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pasir Gedogan, Desa Cisalak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Pengakuan pelaku, dia telah puluhan kali melakukan aksi curanmor.

Berdasarkan pengembangan, pelaku bahkan ternyata sudah menjalankan aksinya sebanyak di 100 lokasi. Terakhir pelaku keluar penjara pada Desember 2019 setelah ditahan selama 1 tahun 3 bulan karena terbukti mencuri delapan unit motor.


Hasil pengembangan, ternyata pelaku masuk dalam komplotan pelaku curanmor yang sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polres Cimahi, dengan barang bukti sebanyak 32 unit motor. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 3 mata kunci astag, 1 kunci letter T, dan 1 jaket warna coklat.

Baca Juga  Sekda Subang AM Ditetapkan Kejari Subang Sebagai Tersangka SPJ Fiktif

“Pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 jo 481 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Yoris.

Dia juga meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengambilnya di Polsek Padalarang. Warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.(Tri Junari/Ayobandung.com)

Komentar

News Feed