oleh

Protes UU Cipta Kerja, Mahasiswa Cirebon Blokir Jalur Pantura

CIREBON – Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) memblokir jalur pantura di simpang empat Jalan Brigjend Dharsono, Kota Cirebon, Senin (19/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk refleksi 1 tahun pemerintahan Joko Widodo yang dinilai gagal pasca kelahiran UU Cipta Kerja.

Aksi yang diwarnai pembakaran ban bekas itu mengakibatkan kendaraan yang mengarah ke Jakarta maupun Jawa Tengah tersendat. Pengguna jalan terpaksa arus memutar arah.

Dalam orasinya, mereka menilai pemerintah, baik lembaga legislatif maupun eksekutif, telah gagal menjalankan fungsi masing-masing.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti UU untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ungkap koordinator aksi, Diding Wardian.

Menurut Diding, pihaknya mensinyalir tak sedikit pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja merupakan ‘titipan’ dari pihak lain yang berkepentingan.

Baca Juga  PT Pos Indonesia Dipercaya Satgas Covid-19 Distribusikan Vaksin di Wilayah Maluku dan NTT

Selain menilai pemerintahan, mereka pula menyinggung tindakan aparat berwenang saat berlangsungnya unjuk rasa UU Cipta Kerja. Mehasiswa mendesak aparat kepolisian khususnya, tidak bertindak represif terhadap massa di berbagai daerah.

Sebagai penggambarannya, mereka sempat melakukan aksi teatrikal di tengah jalan. Aksi itu memperlihatkan tindakan represif oknum aparat kala menangani unjuk rasa.

“Pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, sejumlah mahasiswa menjadi korban tindakan represif petugas. Maka, kami mendesak aparat kepolisian tak bertindak represif,” tegasnya.

Baca Juga  Erwin Tak Sabar Ingin Merumput

Selain ke-2 hal itu, tuntutan lain berupa pencabutan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 berisi imbauan agar perguruan tinggi menyosialisasikan UU Cipta Kerja dan mengimbau mahasiswa tak berdemonstrasi menolaknya.

Surat edaran bertanggal 9 Oktober 2020 itu diteken Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.

Komentar

News Feed