oleh

Purwakarta Berencana Terapkan Denda Terhadap Pelanggar Prokes

PURWAKARTA– Kabupaten Purwakarta kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19  setelah tiga pekan berstatus zona oranye.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan untuk menekan penyebaran covid-19, pemerintah setempat akan menerapkan denda kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Namun pada rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat tingkat risiko Kabupaten Purwakarta naik menjadi daerah dengan tingkat risiko tinggi atau zona merah dengan skor 1,72 poin,” kata Anne di Purwakarta.

Baca Juga  Ridwan Kamil Minta Arsitek Adaptasi Perubahan Budaya Pascapandemi

Dari data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat pertanggal 2-8 November 2020, Kabupaten Purwakarta berada di zona oranye atau tingkat risiko sedang dengan skor 2,07 poin.

Anne menjelaskan forkopinda akan menggelar rapat dengan tim Gugus tugas guna menentukan langka dan kebijakan yang akan diambil Pemerintah Daerah. Menurut Anne dirinya akan mengusulkan adanya denda kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga  Pemkab Bogor Dukung Pemprov Jawa Barat Akan Perkuat Puskesmas untuk Tangani COVID-19

“Kami akan mengusulan adanya denda kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Dendanya bisa berupa sejumlah uang,” jelas Anne.

Menyikapi hal tersebut, Anne mengajak masyarakat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri, dengan tetap menerapkan 3 M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker saat beraktifitas dan juga menjaga jarak satu sama lain. Agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.(nandang/onediginews).

Baca Juga  DPD RI Apresiasi Jabar Menangani COVID-19 di Pesantren

 

 

Komentar

News Feed