oleh

Belum Terima BRPK, KPU Karawang Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2020

Karawang, Kabarsebelas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat hingga sekarang belum menggelar rapat pleno penetapan pasangan Cellica – Aep sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020.

Disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang Mulyana, penundaan penetapan Paslon yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (20/1/2021) lantaran KPU Karawang belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Mulyana menjelaskan, BRPK merupakan prasyarat untuk menggelar kegiatan rapat pleno penetapan paslon terpilih karena memuat tentang adanya atau tidak gugatan hasil pilkada.

“Hingga malam tadi kami belum mendapatkan BRPK” kata Mulyana, Rabu (20/1/2021) di kantor KPU Karawang.

Ia mengatakan, bagi daerah yang tidak berperkara dalam pelaksanaan Pilkada, maka akan mendapatkan surat perintah dari KPU RI untuk melaksanakan pleno penetapan.

Baca Juga  Lukman Caniago Ketua BPPW Partai Ummat Jabar Mobilisasi Massa Hadiri Kampanye Akbar di Tegalega

Disebutkannya, biasanya MK akan menyerahkan BRPK langsung ke KPU RI kemudian KPU RI akan langsung menyerahkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Jadwal, dikatakan Mulyana, BRPK akan diserahkan pada tanggal 18-19 Januari 2021. Kemudian setelah BRPK diterima, maka KPU di daerah berhak menyelenggarakan penetapan paling lambat 5 hari setelah penerimaan BRPK.

Baca Juga  Raker Pansus 5, Dewan Minta Tingkatkan Tipologi OPD Pelayanan

“Makanya kita menjadwalkan itu tanggal 20 Januari ini pelaksanaan penetapan,” katanya.

KPU Karawang belum mengetahui pasti penerimaan BRPK tersebut. “Kalau sudah diterima kita akan segera menyelenggarakan penetapan,” katanya.(red)

Komentar

News Feed