LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung mengacu pada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Selain mengacu pada Permen, PPDB di Kota Bandung juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Jadi, kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur PPDB untuk pendidikan formal di tingkat TK, SD, dan SMP,” tandasnya.
*Alur PPDB di Kota Bandung*
Mekanisme PPDB diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas sekolah asal siswa kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring. Artinya sekolah asal hanya membantu pendataan, bukan yang melakukan pendaftaran.
Untuk persyaratan umum, dokumen yang diperlukan adalah Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peseta Didik, kartu keluarga yang diterbitkan satu tahun sebelum tanggal PPDB, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon didik.
Setelah dokumen terkumpul, tahap selanjutnya adalah mengisi data calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orangtua. Pengisian data di laman ppdb.bandung.go.id
“Pada laman tersebut juga orangtua calon didik bisa memilih sekolah yang dituju dan jalur pendaftaran,” ujar Cucu.
*Waktu PPDB*
Tahapan PPDB sendiri dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan tahap pendataan, yaitu pengisian data diri calon didik. Tahap ini dimulai pada 24 Mei – 11 Juni 2021.
“Pendataan ini harus dioptimalkan, karena nanti dalam pendataan itu ada jalur yang akan digunakan untuk mendaftar,” ujar Cucu.
“Baik itu jalur zonasi, perpindahan orangtua, afirmasi, atau prestasi,” lanjutnya.
Adapun kuota PPDB 2021 di Kota Bandung, lanjut Cucu, terdiri dari minimal 70% zonasi pada SD, zonasi SMP minimal 50%. Sedangkan afirmasi sebanyak minimal 15%, perpindahan orangtua maksimal di 50%, dan dari jalur prestasi sebanyak 30%.
Lalu tahap kedua merupakan tahap pendaftaran calon peserta didik, pengumuman kelulusan sampai dengan daftar ulang.
Tahap pendaftaran calon peserta didik dimulai pada 14 – 18 Juni 2021, sedangkan pengumuman kelulusan yang diumumkan pada 24 Juni 2021, dilanjutkan dengan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lulus pada 25 – 26 Juni 2021.










