oleh

Pemkot Bogor Selesaikan Penggantian Lahan untuk Proyek BORR Seksi III B

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menandatangani pelepasan hak aset daerah dan pemberian ganti kerugian tanah pengganti untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor (19/5/2026) guna mempercepat pembangunan akses jalan dan mendukung mobilitas masyarakat.


Denny Mulyadi mengatakan seluruh tahapan penggantian lahan yang berjalan selama tiga tahun akhirnya dapat diselesaikan bersama Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Alhamdulillah hari ini PPK sudah menyelesaikan tahapan-tahapan terkait penggantian tanah untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B. Setelah tiga tahun, alhamdulillah seluruh proses selesai,” ujar Denny.

Baca Juga  Jokowi di HUT ke-15 Gerindra: Elektabilitas Prabowo Potensial Jadi yang Tertinggi

Pemkot Bogor telah menyelesaikan penggantian 10 bidang tanah seluas 15.806 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp37 miliar pada tahap pertama.

Selain itu, tiga bidang tanah lain dengan luas 11.830 meter persegi mendapatkan ganti kerugian lebih dari Rp20 miliar. Denny menyebut total lahan yang diproses mencapai sekitar 27 ribu meter persegi dengan nilai penggantian sekitar Rp50 miliar.

“Total keseluruhan luas lahan kurang lebih mencapai 27 ribu meter persegi dengan nominal penggantian sekitar Rp50 miliar,” katanya.

Baca Juga  Dokumen Pengadaan Barang Jasa Menjadi Informasi Terbuka

Pemkot Bogor meminta aparatur wilayah segera mengusulkan lahan pengganti yang telah terverifikasi agar proses administrasi tidak kembali terkendala.

Denny berharap penyelesaian pengadaan lahan dapat rampung bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Bogor sehingga pembangunan BORR Seksi III B segera memberi manfaat bagi masyarakat.

“Harapan saya semoga selesai tepat pada perayaan Hari Jadi Bogor,” tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi menjelaskan penandatanganan tersebut menjadi tahapan penting kelanjutan pengadaan tanah pembangunan BORR Seksi III B.

Baca Juga  Ridwan Kamil: Ketenteraman Tunjang Kelancaran Pembangunan di Jawa Barat

Akhyar mengatakan dana ganti kerugian nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk tanah pengganti untuk mendukung kebutuhan pembangunan Kota Bogor.

“Dana tersebut nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk bidang tanah pengganti yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh Pemkot Bogor,” ujar Akhyar.

Pembangunan BORR Seksi III B diharapkan mampu memperlancar konektivitas wilayah, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mempercepat akses masyarakat di Kota Bogor.

News Feed