oleh

KADIN Karawang Soroti Kinerja APINDO

Foto:Ketua KADIN karawang Fadludin

Kàrawang -Sebagaimana yang di amanatkan dalam undang undang no.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Bahwa kadin adalah tempat berhimpunnya pengusaha baik pengusaha Besar Menengah kecil Umkm, koperasi, Badan usaha pemerintah dan tempat berhimpun nya Organisasi pengusaha yang bergerak dalam bidang industri perdagangan dan jasa.

Ketua KADIN karawang Fadludin, Kadin memberikan raport merah kepada APINDO dan sudah mengajukan surat peninjauan atas utusan-utusan kepada Dinas Tenaga kerja untuk dilakukan penggantian. Namun hampir 2 bulan surat Kadin belum di tanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Dalam hal ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah No.8 tahun 2005 menyebutkan Organisasi pengusaha adalah Organisasi pengusaha yang di tunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) untuk menangani masalah ketenagakerjaan,

Dan peraturan menteri ketenagakerjaan no.13 tahun 2021 pasal 24 menjelaskan bahwa Keanggotaan Depekab dari unsur organisasi pengusaha merupakan organisasi pengusaha yang menangani bidang ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Atas dasar 2 peraturan tersebut KADIN memberikan Delegasi kepada APINDO dengan nomor surat : Skep /121/DP/VI/2016 : Tentang Penetapan Wakil Kamar Dagang dan Industri dalam kelembagaan hubungan industrial. Dasar KADIN menunjuk APINDO karena Apindo adalah Anggota Luar Biasa Kadin yang di tugaskan oleh kadin dalam hal hubungan industri, Namun ada beberapa point yang di dalam Skep tersebut tidak pernah di lakukan oleh Apindo salah satunya adalah tidak pernah ada pelaporan tentang pengupahan dan tidak berkordinasi dengan kadin dalam menepatkan pengurusnya.

Kadin sudah mengajukan surat peninjauan atas utusan2 kepada Dinas Tenaga kerja untuk di lakukan penggantian, namun hampir 2 bulan surat kadin belum di tanggapi oleh dinas tenaga kerja, apa memang dinas tenaga kerja tidak fokus karena double jabatan atau memang terindikasi sudah terkondisikan, itu yang kita tidak tahu. Karena Dinas Tenaga kerja pun tidak pernah konfirmasi ke KADiN tentang LSK dan Depekab, ini yang menjadi dasar kecurigaan kami, berbeda dengan kabupaten lain yang selalu konfirmasi mengenai hal tersebut.

kadin sudah mengundang organisasi pengusaha yang tergabung di kadin kab.karawang membahas tentang pengupahan dan rencana struktur LKS dan Depekab kedepan dan dalam pertemuan itu hadir PHRI, Apek, Asosiasi HR GA, Gapensi, Hipmi, Abujabi dan Apindo.

Kadin ke depan secara inklusif dan kolaboratif akan merekomendasikan komposisi LKS dan Depekab tidak hanya untuk satu asosiasi/himpunan namun akan memberikan kepada semua organisasi pengusaha yang tergabung dalam kadin untuk menjadi bagian dalam LKS dan Depekab di kabupatkarawang,

Karena pengupahan tidak hanya terfokus pada industri besar seperti manufacture saja namun ada sector lainya yang harus menjadi bahan acuan keputusan,

semoga langkah dan upaya ini akan memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat karawang dan memberikan akses dalam penerimaan dan penempatan tenaga kerja karawang di semua sektor.

News Feed