oleh

Berlakukan WFO & WFH Pemkab Siapkan Peraturan/Keputusan Bupati Garut Tentang PSBM

Kabupaten Garut – Bupati, Kepala Daerah Kabupaten Garut, H. Rudi Gunawan, SH, MH, MP mengumumkan kepada Jajarannya, para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terkait hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Pamengkang, Komplek Pendopo Kecamatan Tarogong Kidul pada hari Sabtu (19/9) kemarin.

Adapun hasil rapat tersebut yang berhasil dihimpun oleh tim tarungnews.com, Minggu (20/9), antara lain telah ditetapkan bahwa sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belakangan meningkat signifikan maka sambil menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Bupati Garut berkenaan ketentuan yang mengatur tentang PSBM yang saat ini dalam proses penyusunan, pelaksanaan sistem kerja ASN pada Pemerintah Kabupaten Garut.

Berdasar pada hal tersebut maka mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian agar diberlakukan pembagian WFO 25% dan WFH 75%.
Hal tersebut diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut ;

Baca Juga  Bank bjb Sumber Bagikan 500 Sarung untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Cirebon

1. Tata cara pelaksanaan Pembagian kerja secara fleksibel dengan cara WFO 25% dan WFH 75% agar tetap memperhatikan dan melaksanakan SE (surat edaran) Bupati Garut Nomor 188.34/2300/BKD, tanggal 4 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID- 19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mengatur secara rinci mengenai :a. Kebijakan Umum Sistem Kerja;b. Kebijakan Protokol Kantor/Tempat Kerja;c. Kebijakan Protokol Kerja ASN;d. Protokol Perjalanan Dinas; e. Protokol Penerimaan Tamu Di Tempat Kerja;f. Protokol Pengendalian Penyebaran Covid-19 Bagi Masing-Masing ASN; dang. Dukungan Sarana dan Prasarana.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Serah Terima Rumah Bakti untuk Guru

2. Agar mulai hari ini menetapkan rencana pembagian kerja WFO dan WFH, sekaligus menetapkan target kinerja harian ASN WFH pada Perangkat Daerah serta menyampaikannya kepada Bupati Garut melalui alamat email/WA Verifikatur SKP Online pada BKD. Dalam pengumumannya dijelaskan, “untuk data verifikatur bagi Perangkat Daerah sudah ada di masing-masing Kasubag Umpeg.

3. Meniadakan sementara kegiatan Apel Gabungan, Apel Pagi dan Apel Sore secara fisik bagi ASN yang bekerja di kantor (WFO) namun menggantikannya dengan Apel secara virtual bagi ASN WFO dan WFH pada masing-masing Perangkat Daerah.

4. Ketentuan jumlah/besaran ASN WFO 25% dan WFH 75% dimaksud sebagaimana diatur dalam SE Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020, tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga  Pelajar SD Karanganyar Belajar Daring Manfaatkan Jaringan Internet Diskominfo

5. Khusus bagi ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan, pembagian jumlah ASN yang bekerja secara WFO dan WFH agar berpedoman pada status yang berlaku pada warna zonasinya yang ditetapkan oleh Gugus Tugas. Menambahkan selanjutnya, “untuk Kecamatan agar dikonsultasikan kepada Asisten Pemkesra.
Demikian, untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Terimakasih,” tutup Bupati pada pengumumannya.

Alam,tarungnews.com

Komentar

News Feed