oleh

Tim Gugus Tugas Bacip Menyisir Lakukan Razia Masker

BANDUNG, – Tim Gugus Tugas Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip) Kota Bandung, bersama Tim Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopincam). Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 menyisir melakukan rajia masker setiap ruas jalan protokol dan meberikan edukasi kepada warga, pentingnya meggunakan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari penyebaran Virus Corona atau Kovid-19.

Camat Kecamatan Bacip Momon mengatakan, edukasi kepada masyarakat itu dilaksanakan bukan hanya di jalan protokol saja, tetapi juga melakukan monitoring tempat -tempat keramaian. “Seperti, pertokoan, perkantoran swasta, Mal –Mal, pasar tradisional dan tempat hiburan yang sekarang sudah mulai dibuka. Penyisiran dan monitoring itu, dilaksanakan setiap hari bersama Tim Forkopincam. Yaitu, jajaran Kecamatan, Polsek dan Koramil,” katanya ketika ditemui di kantornya, Senin (19/10/2020).

Dikatakan Momon, edukasi saat penyisiran kepada warga mengingatkan agar tetap melakukan 3 M dan 1 T. Yaitu, memakai masker, mencuci tagan dengan memakai sabun dan mejaga jarak 1- 2 Meter. “Edukasi itu, di lakukan di ruas jalan protokol yang ada diwilayah Bacip, seperti jalan Kopo, Suekanarno Hata, Pasir koja, Carigin dan Jala Holis. Adapun, monitoring ketempat keramain, keperkantoran, Mal dan tempat hiburan hanya memastikan protocol kesehatannya dipakai,” jelasnya.

Baca Juga  Ekonomi Jabar Tumbuh 6,13 Persen, Ini Rekomendasi BI Jaga Momentum

Lebih lanjut Momon mengatakan, selama keliling penyisiran di jalan protokol setiap hari, Tim Forkopincam menemukan warga 5 hingga 10 orang yang tidak menggunakan masker. “Maka berdasarkan Impres Nomor : 6 Tahun 2020, dan Perwal Nomor : 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penaganan Kovid-19, para pelanggar di beri sangsi ringan. Berupa pencatatan nama dia melanggar, penahan KTP, untuk di ambil di Kelurahan sambil membuat pernyataan tidak akan melanggar lagi, “ katanya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Dorong Percepatan Pembangunan Akses Penghubung Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tindakan itu, selain penahan KTP dan surat pernyataan juga dilakukan berupa sangsi sosial, para pelanggar harus memakai rompi pelanggaran dengan tulisan, bahwa saya melanggar. Para pelangar dengan memakai rompi, menyapu di sekitar mereka tertangkap saat melanggar. Tindakan sangsi sosial itu, agar mereka merasa jera dan tidak akan melanggar lagi dan patuh untuk tetap disiplin makai protokol kesehatan dengan melakukan 3 M sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah,” tergas Momon. (Yat/FORMASNEWS.COM)

Komentar

News Feed