oleh

Pembina Pemuda Pelopor NU Budi Kasan Besari : “Mimpi di Siang Bolong Jika Munarman Bisa Bawa Kasus FPI ke Mahkamah Internasional”

JAKARTA – Pembina organisasi Pemuda Pelopor Nahdlatul Ulama (PPNU) KP. H. Budi Kasan Besari Adinagoro, S.H., M.H., CLA menyebut kasus kematian 6 simpatisan Front Pembela Islam dalam baku tembak melawan tim reserse Polda Metro Jaya sulit diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili.

“Begitupun tidak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo,” kata Budi Kasan Besari kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/12/2020) malam.

Sosok yang kerap dipanggil Gus Tunggak itu menjelaskan bahwa Indonesia bukan merupakan anggota Statuta Roma. Sehingga Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia tidak bisa begitu saja diadili atau dibawa kasus-kasusnya ke pengadilan internasional.

ICC (international Criminal Court) statuta Roma, jelas dia, memang diberlakukan dalam mahkamah pidana internasional dan ada empat jenis pelanggaran HAM yang ditangani ICC.

Baca Juga  Menparekraf Ajak Pengusaha dan Profesional Bekerja dari Bali

“Semuanya kelas berat seperti genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi,” jelas Gus Tunggak.

“Saya pikir hal yang dikatakan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dapat membawa kasus kematian 6 laskar FPI itu ke Den Haag hanyalah mimpi di siang bolong,” tegas Gus.

Gus Tunggak membantah klaim Sekretaris FPI Munarman tentang kasus tewasnya 6 anggota FPI dapat dibawa ke peradilan internasional.

Karena dalam konteks penembakan laskar FPI tersebut, kasusnya tidak masuk dalam kategori yang disebutkannya.

Baca Juga  Atalia Ridwan Kamil Dukung Rencana Pos Ramah Anak dan Perempuan di Cimanggung

“Jadi dalam konteks yang terjadi kemarin (penembakan laskar FPI) tidak masuk dalam kategori tersebut,” ucap Gus Tunggak.

Ditambahkannya bahwa selain bukan anggota statuta roma, Indonesia sampai hari ini tidak meratifikasi statuta tersebut. “Hal ini untuk menghindari terjadinya peradilan independen,” tegas Gus Tunggak. (Mitranews.net)

Komentar

News Feed