JAKARTA – Pembina organisasi Pemuda Pelopor Nahdlatul Ulama (PPNU) KP. H. Budi Kasan Besari Adinagoro, S.H., M.H., CLA menyebut kasus kematian 6 simpatisan Front Pembela Islam dalam baku tembak melawan tim reserse Polda Metro Jaya sulit diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili.
“Begitupun tidak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo,” kata Budi Kasan Besari kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/12/2020) malam.
Sosok yang kerap dipanggil Gus Tunggak itu menjelaskan bahwa Indonesia bukan merupakan anggota Statuta Roma. Sehingga Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia tidak bisa begitu saja diadili atau dibawa kasus-kasusnya ke pengadilan internasional.
ICC (international Criminal Court) statuta Roma, jelas dia, memang diberlakukan dalam mahkamah pidana internasional dan ada empat jenis pelanggaran HAM yang ditangani ICC.
“Semuanya kelas berat seperti genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi,” jelas Gus Tunggak.
“Saya pikir hal yang dikatakan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dapat membawa kasus kematian 6 laskar FPI itu ke Den Haag hanyalah mimpi di siang bolong,” tegas Gus.

Karena dalam konteks penembakan laskar FPI tersebut, kasusnya tidak masuk dalam kategori yang disebutkannya.
“Jadi dalam konteks yang terjadi kemarin (penembakan laskar FPI) tidak masuk dalam kategori tersebut,” ucap Gus Tunggak.
Ditambahkannya bahwa selain bukan anggota statuta roma, Indonesia sampai hari ini tidak meratifikasi statuta tersebut. “Hal ini untuk menghindari terjadinya peradilan independen,” tegas Gus Tunggak. (Mitranews.net)











Komentar