oleh

Pembangunan Pasar Leles Mangkrak, Bupati Garut : Pemenang Tender Seolah-olah Dilindungi

“Kasihan PPK-nya, saya juga harus memberikan perlindungan. Tapi di satu sisi silahkan saja dibongkar ini kan (kerjaan) mafia proyek,”

Kabupaten Garut – Teka-teki seputar mangkraknya proyek pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles kini terungkap dan mengemuka ke hadapan publik pasca ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka.

Salah seorang PNS lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut berikut 2 Kontraktor jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles. Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP membenarkan salah satu anak buahnya yang kini dijadikan tersangka bersama dua kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Leles yang hingga saat ini mangkrak.

Baca Juga  Binmas Polsek Baleendah Polresta Bandung Imbau Warga Disiplin Patuhi Prokes 5M

“Tiga orang tersangka. Yang lainnya (pemborong …red) terserah lah, saya lihat yang dari Pemda,” kata Bupati di Pendopo, Sabtu (20/2) kemarin pagi.

Rudy mengaku kecewa dengan adanya aparat pemerintah daerah yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena menurutnya proyek tersebut bermasalah akibat ulah “Mafia Proyek.”

“Saya kecewa, Pasar Leles itu akibat mafia proyek. Jadi mafia proyek itulah yang harus dikejar,” katanya. Rudy yang sebelum menjabat Bupati Garut berprofesi sebagai pengacara juga menegaskan akan mengejar mafia proyek tersebut dan melawan praktek mafia proyek.

Menurut Rudy, praktek mafia proyek tersebut dilakukan dengan cara meminjam perusahaan dari luar untuk ikut tender proyek di Garut.
Saat proses, memang yang datang pengusaha aslinya. Namun, begitu proses pengerjaan ternyata disubkontraktor ke perusahaan lain.

Baca Juga  Polresta Cirebon Distribusikan Bantuan 50 Ton Beras Dari Sekretariat Kepresidenan RI

“(Pembangunan) pasar daruratnya saja, di sub-kon. Saya itu rugi, empat tahun proyek itu terbengkalai, makanya saya ingin kontraktor yang enggak benarnya dikejar,” kata Bupati.
Rudy menyebutkan, PPK dalam proyek ini yang dijadikan tersangka menurutnya sudah benar. Bahkan, pengembalian kerugian negara dalam proyek tersebut senilai Rp 800 juta yang jadi awal penyelidikan pembangunan Pasar Leles itu dibayar oleh pejabat pembuat komitmen tersebut, bukan oleh pemborong meski pembayarannya telat.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Cimahi Bekuk 4 Orang Pengedar Ganja

“Kasihan PPK-nya, saya juga harus memberikan perlindungan. Tapi di satu sisi silahkan saja dibongkar ini kan (kerjaan) mafia proyek,” tegasnya.

Rudy melihat upaya penegakan hukum dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang dilakukan aparat kejaksaan harusnya bisa memberikan dampak pada pembangunan ke depan dengan mengejar pemilik perusahaan yang memenangkan tender proyek Pasar Leles.

“Yang menang lelang A misalnya, yang mengerjakan B, si B-nya tersangka, kenapa A tidak tersangka. Kejar si A-nya dong supaya ada efek jera, jangan meminjamkan perusahaan di Garut, pemilik perusahaannya seolah-olah dilindungi,” katanya.

Memet/Alam,tarungnews.com

Komentar

News Feed