Kabupaten Garut – Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah preventif dengan melakukan penyetopan sementara beberapa kegiatan guna menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Garut.
“Kita tadi ada rapat Satgas Covid-19. Yang pertama bahwa kami prihatin dengan meningkatnya kasus Covid-19, sekarang itu kita ke angka 15.000 (kasus Covid-19) dengan kematian 650 orang lebih,” kata Bupati.
Tentu kenaikan yang terkonfirmasi juga melonjak signifikan. Oleh sebab itu kami akan melakukan langkah-langkah. Pertama adalah preventif kami menyetop dulu supaya tidak terjadi lagi yang terkonfirmasi Covid-19,” ujarnya, Senin (21/6).
Bupati menambahkan, penyetopan yang dimaksud adalah dengan melakukan peningkatan protokol kesehatan, dan melakukan beberapa penutupan dan pembatasan secara regional di zona merah yang ada di Kabupaten Garut.
“Penyetopan itu adalah dengan peningkatan Prokes (Protokol Kesehatan), kami sekarang ini sudah sepakat sebenarnya di zona-zona merah akan dilakukan penutupan dan juga pembatasan secara regional di zona merah yang dihitung berdasarkan kecamatan,” ucapnya.
Bupati juga menuturkan, saat ini Kabupaten Garut masih berada di zona oranye, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penutupan. Namun untuk tingkat kecamatan, Kabupaten Garut memiliki 12 kecamatan dan 74 desa dengan status zona merah.
“Kalau zona Garut masih oranye. Kalau oranye itu tidak boleh ada penutupan, yang ada adalah pembatasan. Tapi kalau di kecamatannya itu zona merahnya hampir 12 kecamatan dengan lebih dari 74 desa. Nah di zona merah boleh ada penutupan, kalau memang itu dianggap perlu,” tuturnya.
Rudy mengungkapkan, pihaknya melakukan beberapa pembatasan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat itu sendiri.
“Jadi kami akan melakukan langkah-langkah dimana sekarang ini kita ingin ada perlindungan bagi masyarakat, ingin ada peningkatan kepatuhan masyarakat. Bukan menyalahkan masyarakat ya, tapi ada kewajiban dari masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mendapatkan perlindungan bagi dirinya dan tidak menularkan ke orang lain,” ungkapnya.
Meskipun begitu, lanjut Bupati “sebelum melakukan penutupan pihaknya juga akan melihat dampak apa yang akan terjadi jika ada penutupan. Dan kalaupun terjadi penutupan, ia meminta pengertian dari pihak pengusaha dan masyarakat karena ini dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut yang saat ini meningkat signifikan.
“Kecamatan Tarogong Kidul dan Kaler zona merah di tingkat kabupaten. Kita ini mau ke arah sana (penutupan), jadi kami akan melakukan (dan) boleh dilakukan penutupan di zona merah. Tapi kita juga melihat dampak-dampaknya dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Yan AS/Alam – tarungnews.com Biro Garut










