oleh

Pemprov Jabar Luncurkan Sicaplang Aplikasi penilangan lewat handphone Pertama Di Indonesia

BANDUNG,–Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran)

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

ilustrasi aplikasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
“Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa,” ujar Setiaji.

Baca Juga  Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Keuangan Khusus Desa, Satu BUMDes Satu Laptop


Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.


“Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut,” kata Setiaji.Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Baca Juga  DPRD Kota Bandung Terapkan Lockdown, Dewan Tetap Bertugas Secara Virtual

Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.Rie/lenterajabar.com

Komentar

News Feed