oleh

Fix! Harga Tes PCR di KBB Rp495.000

KAB. BANDUNG BARAT,- Harga tes PCR di Kabupaten Bandung Barat telah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yakni Rp495.000 terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 batas tertinggi pemeriksaan tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Eisenhower Sitanggang menjelaskan, pihaknya telah memastikan kebijakan tersebut telah dilaksanakan di wilayahnya sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga  Untuk 36 Juta Warga Usia 18-59 Tahun, Jabar Butuh 72 Juta Dosis Vaksin COVID-19

“Sejak kebijakan tersebut keluar kita langsung Intruksikan kepada rumah sakit yang menyediakan jasa tes PCR mandiri untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut,” kata Eisen saat ditemui, Jum’at (20/8).

Ia menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat ada dua rumah sakit yang menyelenggarakan tes PCR mandiri yakni Rumah Sakit Kharisma Cimareme (RSKC) dan RS Cahaya Kawaluyaan.

Baca Juga  Hanya Dewasa yang Boleh Divaksin, Bagaimana Nasib Anak-anak?

“Ada dua rumah sakit di KBB yang menyediakan tes PCR ini dan sudah kita konfirmasi mereka menerapkan tarif sesuai arahan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Labkesda KBB sejauh ini gratis bagi masyarakat Bandung Barat yang terpapar Covid-19 yang mendapatkan perawatan di RSUD rujukan Covid-19 maupun yang melakukan isolasi mandiri.

“Untuk warga terpapar Covid-19 yang ditangani oleh Dinkes KBB gratis,” pungkasnya.

Baca Juga  Pembuang Sampah Liar di Bandung Barat Bakal Disanksi

**PenaKu.ID

News Feed