oleh

Dimasa Pandemi Covid-19, Pekerja Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG,- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadiri wawancara tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Kegiatan itu, berlangsung di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jalan P.H Mustofa, Kota Bandung, Senin (21/12/2020)

“Untuk itu, pihaknya mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dikatakan Yana, untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, Kota Bandung telah menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial.

Baca Juga  Hari Pahlawan, Oded Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Hal Positif

Selain itu, Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) di Kota Bandung.

“Ditengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Ciamis Meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya KemenPPPA

Disamping itu, dimasa pandemi Covid-19 Pemkot Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19. Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.

Kemudian, Pemkot Bandung juga telah melakukan Rapid test dan Swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan Sembako dan APD. Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor Pemkot Bandung. Pihaknya juga tetap meminta, karena masih pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 3 M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Baca Juga  Pemuda Harus Bertransformasi Menjadi Organisasi Modern

“Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal. Maka itu, asetiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ikut jaminan sosial. Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administrati,” tegas Yana. (Yat/ FORMASNEWS.COM)

 

Komentar

News Feed