oleh

Polrestabes Bandung Cek Jam Operasional Cafe, Warung dan Tempat Hiburan Malam

BANDUNG – Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengecekan cafe, supermarket dan tempat hiburan malam untuk memberikan himbauan jam operasional dan Perwal Kota Bandung No.5 Tahun 2021 di sekitar Jl. Sukajadi Atas, Jl. Gegerkalong Hilir dan Jl. Setiabudi Kel. Gegerkalong Kec. Sukasari Bandung, Senin (22/2/2021) dini hari.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi ketentuan jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi dimasa pandemi Covid-19.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, melalui Kapolsek Sukasari Kompol Mohammad Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Polda Jabar ini merupakan kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perwali Kota Bandung No. 5 Tahun 2021 yang telah dicanangkan pemerintah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 diharapkan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Rian/sebelas12.com)

Komentar

News Feed