oleh

ASN Kota Depok Kenakan Baju Muslim Sambut Hari Santri Nasional

DEPOK- Menyambut Hari Santri Nasional (HSN) diperingati setiap 22 Oktober, Pemerintah Kota Depok mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian muslim.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 003/511-Huk/Kesos.

Selain itu perayaan HSN juga dikuatkan oleh dua surat lainnya. Yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 0033/169/Yanbangsos

Baca Juga  Sudah Dikenal Masyarakat Karawang, Tiga Nama Ini Jadi Pengurus DPP Gerindra

Disampaikan dalam menyambut HSN agar seluruh ASN mengenakan pakaian muslim,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi melalui SE tersebut, Kamis (22/10/20).

Dikatakannya, yaitu memakai peci nasional, pakaian atasan koko, dan bawahan sarung bagi laki-laki. Sementara untuk perempuannya, imbuhnya, mengenakan pakaian muslimah.

“Mudah-mudahan dengan merayakan HSN ini, berdampak positif dalam meningkatkan aspek religiusitas warga, khususnya ASN Kota Depok,” tutupnya.(Mia/berita pembaruan.com)

Baca Juga  Pemprov Pinjamkan Gedung Pakuan dan Gedung Sate Lokasi Untuk Vaksinasi

 

Komentar

News Feed